tirto.id - Mantan Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Udayana, Made Meregawa divonis dengan hukuman 3 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu (9/1/2018).
Made dinyatakan bersalah karena melakukan korupsi dalam proyek pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana.
Made terbukti melakukan perbuatan korupsi secara bersama-sama dengan eks Bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin dan Dudung Purwadi.
"Menyatakan terdakwa Made Maregawa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Hakim Ketua Iim Nurohim di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Selain itu, hakim juga menjatuhkan pidana denda Rp50 juta subsider 1 tahun kurungan kepada Made Meregawa.
Hakim menilai Made terbukti telah mengatur lelang proyek pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana. Made mengatur agar proyek tersebut dimenangkan oleh PT Duta Graha Indah.
Perbuatan Made Meregawa disebut dinilai telah memperkaya PT DGI sebesar Rp14 miliar. Selain itu, perbuatan Made juga memperkaya Muhammad Nazarudin dan korporasi yang di bawah kendali politikus Partai Demokrat tersebut, PT Anak Negeri, PT Anugerah Nusantara, dan Grup Permai sebesar Rp10.29 miliar.
Akibat perbuatannya, hakim mengatakan negara mengalami kerugian Rp25 Miliar. Angka ini sesuai dengan Laporan Hasil Audit dalam Rangka Perhitungan Kerugian Negara, yang dilakukan oleh ahli dari BPKP nomor SR-698/D6/01/2016 tanggal 4 Oktober 2016.
Sebagai alasan yang memberatkan, Made dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Sementara sebagai alasan yang meringankan, Made disebut belum menikmati hasil korupsi yang ia lakukan.
Made Meregawa dinilai terbukti telah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perbuatan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Atas putusan ini Made menyatakan menerima putusan tersebut, sementara Jaksa KPK menyatakan pikir-pikir. Artinya, Jaksa memiliki waktu 7 hari untuk memutuskan apakah akan banding atau menerima putusan hakim.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Addi M Idhom