Menuju konten utama

Kejaksaan Segera Proses Dakwaan Dua Tersangka Saracen

Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan pihak Kejaksaan sudah menerima berkas serta tersangka Saracen Muhammad Faizal Tonong dan Sri Rahayu Ningsih.

Kejaksaan Segera Proses Dakwaan Dua Tersangka Saracen
Portal berita penyebar kebencian, saracennews. tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id -

Kejaksaan sudah menerima berkas serta tersangka kasus ujaran kebencian Saracen Muhammad Faizal Tonong dan Sri Rahayu Ningsih.
"Saya dengar informasi terakhir hari ini, tadi tersangka dan barang bukti sudah diserahkan kepada JPU di Kejaksaan Negeri Cianjur," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (28/9/2017).
Saat ini, pihak Kejaksaan tengah mempelajari berkas perkara milik Muhammad Faizal Tonong dan Sri Rahayu Ningsih. Namun, Prasetyo memastikan lembar dakwaan tidak akan dibuat lama.

"Lagi disiapkan surat dakwaannya, segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan dan mendapat putusan," tegas Prasetyo.

Prasetyo menegaskan, mereka ingin pengadilan segera memberikan keputusan terkait perkara kedua tersangka Saracen.

Ia beralasan, perkara ini mendapat perhatian serius dari Kejagung setelah melihat dampak hoax yang kuat, apalagi konten yang disampaikan Saracen memuat informasi yang menyesatkan hingga menyebar kebencian.

Sebelumnya, kepolisian menyatakan sudah merampungkan berkas perkara pengelola grup Saracen, Sri Rahayu Ningsih (32) dan Tonong (43).
"Dari 4 berkas perkara (Saracen), ada yang sudah selesai atas nama Sri Rahayu dan Tonong. Keduanya sudah P21," ujar Kabagpenum Kombes Pol Martinus Sitompul di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (15/9/2017).
Martinus menerangkan, berkas Faisal sudah dilimpahkan ke Kejaksaan pada 20 Agustus sementara Sri Rahayu dilimpahkan pada 23 Agustus. Dua berkas lain, termasuk berkas pemimpin Saracen Jasriadi, masih dilengkapi penyidik. Mereka masih harus mengonfirmasi keterangan Jasriadi yang tidak tetap.
Martinus tidak memungkiri Jasriadi melakukan tindak pidana lain. Mereka menduga Jasriadi menggunakan nama orang lain untuk beraksi.

Ketua Saracen Jasriadi bahkan sempat diperiksa ke Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur untuk dilakukan pengecekan kesehatan jiwa. Hal ini dilakukan karena Jasriadi kerap memberikan keterangan yang berubah-ubah.

Tersangka Sir Rahayu dan Muhammad Faisal Tonong dijerat dengan Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-undang 19 Tahun 2016 tentang perubahan ITE. Keduanya diancam hukuman 6 tahun penjara.

Baca juga: Dua Tersangka Saracen Segera Disidangkan

Baca juga artikel terkait SARACEN atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri