Menuju konten utama

Dua Tersangka Saracen Segera Disidangkan

Sri Rahayu Ningsih (SRN) alias Ny Sasmita dan Muhammad Faizal Tonong (MFT) akan segera disidang dalam kasus ujaran kebencian.

Dua Tersangka Saracen Segera Disidangkan
Divisi Siber Bareskrim Mabes Polri, AKBP Susatyo Purnomo, Mabes Polri Awi Setyono dan Kombes Pol. Irwan Anwar memberikan keterangan dan menjelaskan alat bukti sindikat pelaku ujaran kebencian konten SARA di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta,Rabu (23/8). tirto.id/Felix Natanhiel

tirto.id - Kasus ujaran kebencian dari kelompok Saracen memasuki babak baru. Berkas kasus dua dari empat tersangka kini sudah P21 dan siap disidangkan. Dua tersangka itu yakni Sri Rahayu Ningsih (SRN) alias Ny Sasmita dan Muhammad Faizal Tonong (MFT).

Kabag Penum Mabes Polri Martinus Sitompul menjelaskan berkas P21 SRN sudah diterima Kejaksaan Kamis kemarin sedangkan berkas MFT pada Jumat (15/9/2017). “Keduanya sudah P21,” tegas Martinus di Mabes Polri Jakarta.

Martinus menjelaskan, untuk berkas Ketua Saracen, Jasriadi belum bisa diselesaikan karena menurut Jaksa Penuntut

Umum, masih ada beberapa hal yang perlu dilengkapi. Alasannya, keterangan Jasriadi terus berubah saat dicecar penyidik.

“Tentu ini menjadi satu tantangan bagi penyidik untuk mengungkap beberapa keterangan Jasriadi," kata Martinus.

Polisi menduga Jasriadi akan dikenakan pasal pidana ganda atas pelanggaran lain terkait illegal access dan dugaan pelanggaran identitas. “Oleh karenanya penyidik terus melakukan upaya untuk mendapatkan fakta,” lanjut Martinus.

Di tempat terpisah, Jaksa Agung HM Prasetyo mengakui, kejaksaan sudah mendapat laporan bahwa berkas P21 SRN dan MTF.

“Tinggal kita tunggu penyerahan tersangka dan barang buktinya direncanakan tanggal 26 (September),” kata Prasetyo saat ditemui di Komplek Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat ini.

Namun Prasetyo belum bisa memastikan tempat pengadilan bagi MFT, sedangkan untuk SRN sendiri akan disidangkan di Pengadilan Negeri Cianjur. “Kalau sudah diserahkan tersangka dan barang buktinya, Jaksa Penuntut Umum akan segera menyusun dakwaannya untuk nantinya dilimpahkan ke pengadilan,” terang dia.

Tersangka SRN dan MFT dijerat dengan Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-undang 19 Tahun 2016 tentang perubahan ITE. Keduanya diancam hukuman 6 tahun penjara.

Baca juga artikel terkait SARACEN atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Agung DH