Menuju konten utama

Kejaksaan Bantah Jaksa Agung Pernah Intervensi Kasus Korupsi

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Mukri menyebut Jaksa Agung berhak menanyakan perkembangan penanganan perkara yang ditangani oleh seluruh jajarannya,

Kejaksaan Bantah Jaksa Agung Pernah Intervensi Kasus Korupsi
Jaksa Agung M Prasetyo didampingi Wakil Jaksa Agung Arminsyah dan Jaksa Agung Muda Pembinaan (Jambin) Bambang Waluyo memberikan keterangan pers, di Kejagung, Jakarta, Selasa (9/1/2018). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - Kejaksaan Agung membantah pernyataan mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Johanis Tanak yang menyebut Jaksa Agung HM Prasetyo pernah mengintervensi kasus korupsi. Johanis menyampaikan hal itu saat sesi wawancara calon pimpinan KPK periode 2019-2023 di Gedung III Sekretariat Negara, Rabu (29/8/2019).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mukri mengklaim Jaksa Agung HM Prasetyo tidak pernah mengintervensi kasus dugaan korupsi oleh mantan Gubernur Sulawesi Tengah, Mayjen (Purn) Bandjela Paliudju.

Mukri membenarkan Prasetyo memang memanggil Johanis. Namun, kata dia hal itu dalam rangka menanyakan perkembangan perkara, bukan intervensi.

"Dalam posisi sebagai pimpinan Korps Adhyaksa, Jaksa Agung berhak menanyakan perkembangan penanganan perkara yang ditangani oleh seluruh jajarannya," ujar Mukri lewat keterangan tertulis yang diterima Tirto.

Mukri mengatakan itu merupakan hal yang biasa dilakukan Jaksa Agung, apalagi jika perkara yang ditangani menarik perhatian publik.

"Kenyataannya justru Jaksa Agung memerintahkan untuk menindaklanjuti perkara tersebut dan agar penanganan perkara tersebut dilakukan secara proporsional, profesional, dan objektif," kata dia.

Dalam sesi wawancara calon pimpinan KPK siang tadi, Johanis bercerita bahwa Prasetyo pernah memanggil dia pada 2014 lalu, saat menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah. Saat itu ia sedang menangani kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Gubernur Sulawesi Tengah Mayjeni TNI (Purn) HB Paliudju.

Awalnya anggota panitia seleksi Al-A'raf bertanya soal intervensi politik saat menangani kasus. Dia lantas bercerita soal Jaksa Agung H.M Prasetyo.

"Saya dipanggil oleh Jaksa Agung dan saya menghadap Jaksa Agung," kata Johanis.

Saat itu Johanis dan anak buahnya sudah menemukan bukti yang cukup dan dapat menyimpulkan unsur pidana telah terpenuhi.

"Kamu tahu siapa yang kamu periksa?" kata Johanis menirukan ucapa Prasetyo saat itu.

"Dia adalah pelaku dugaan tindak pidana korupsi, mantan Gubenur Mayor Jenderal Purnawirawan, putra daerah. Selain itu enggak ada lagi," balas Johanis.

"Dia adalah Ketua Dewan Penasihat Nasdem Sulteng," timpal Prasetyo kepada Johanis.

Mendengar itu Johanis mempersilakan Prasetyo memberi perintah kepada dirinya. Ia menyatakan siap jika Prasetyo meminta kasus dihentikan atau meminta sang tersangka tidak ditahan.

Namun, Johanis juga mengingatkan ke Prasetyo bahwa dia sempat dianggap tak layak menjadi Jaksa Agung karena berasal dari partai, yakni Nasdem. "Mungkin ini momen yang tepat untuk bapak [Prasetyo] buktikan [bahwa kekhawatiran itu benar] karena ini [tersangka] dari golongan partai politik," kata Johanis.

Sementara H.B Paliudju telah divonis tidak bersalah oleh Pengadilan Negeri Palu pada 21 April 2016 lalu. Ketua Majelis Hakim Sutarto menyatakan Paliudju tidak bersalah melakukan korupsi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.

Baca juga artikel terkait CAPIM KPK atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Gilang Ramadhan