Menuju konten utama

Kejaksaaan Agung Teken MoU dengan Pegadaian untuk 5 Tahun ke Depan

Isi nota kesepahaman meliputi koordinasi dan optimalisasi pemulihan aset, pengawalan, pengamanan pemerintahan dan pembangunan.

Kejaksaaan Agung Teken MoU dengan Pegadaian untuk 5 Tahun ke Depan
Jaksa Agung M Prasetyo didampingi Wakil Jaksa Agung Arminsyah dan Jaksa Agung Muda Pembinaan (Jambin) Bambang Waluyo memberikan keterangan pers, di Kejagung, Jakarta, Selasa (9/1/2018). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - Kejaksaan Agung dan Pegadaian (Persero) telah menandatangani perjanjian kerja sama untuk memperkuat Good Corporate Governance (GCG). Direktur Utama PT Pegadaian (Persero) Sunarso mengatakan hal ini bertujuan untuk menjaga Pegadaian bekerja sesuai hukum yang berlaku.

Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman yang dilakukan oleh dan Jaksa Agung Republik Indonesia H. M. Prasetyo. Sunarso berharap dengan ini seluruh prinsip GCG dilaksanakan secara utuh.

"Dengan penandatanganan nota kesepahaman ini, kami meyakini reputasi Pegadaian sebagai lembaga keuangan BUMN yang terpercaya selalu menerapkan prinsip-prinsip GCG secara baik dan benar, terutama terkait hukum perdata dan tata usaha negara (TUN)," kata Sunarso, Rabu (7/11), di Kejaksaan Agung, Jakarta.

Sunarso menambahkan kerja sama ini untuk meningkatkan sinergi dan sebagai pedoman kerja sama dalam pelaksanaan tugas dan fungsi dari institusi korporasi dan lembaga pemerintah. Isi nota kesepahaman tersebut meliputi koordinasi dan optimalisasi pemulihan aset, pengawalan, pengamanan pemerintahan dan pembangunan.

Selain pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain di bidang hukum perdata dan tata usaha negara (TUN), serta pertukaran data/informasi terkait penegakan hukum, kerja sama juga dilakukan dalam peningkatan kompetensi sumber daya manusia (SDM), dan pelayanan jasa pegadaian.

"Semoga kerja sama ini akan berjalan baik, sehingga dapat menciptakan kerja yang dan mencapai tujuan yang telah dibentuk dapat dilakukan," ucapnya lagi.

Sementara itu Prasetyo mengatakan kerja sama ini akan berlaku selama lima tahun. Prasetyo menyebut pihaknya tak menutup kesempatan untuk perpanjangan bila dirasa efektif.

"Nota kesepahaman ini berlaku selama lima tahun terhitung sejak tanggal ditandatangani, dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan para pihak," tegas Prasetyo.

Baca juga artikel terkait KERJA SAMA KEJAGUNG-PEGADAIAN atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Dipna Videlia Putsanra