tirto.id - PT Pegadaian (Persero) bersama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) pelaksanaan kerjasama di bidang pertanahan dan tata ruang untuk mensinergikan data dan informasi serta pemberian sertifikat.
Penandatangan MoU ini dilakukan oleh Direktur Utama PT Pegadaian Sunarso dan Menteri ATR-BPN Sofyan A. Djalil, serta penandatangan Perjanjian Kerjasama dilakukan oleh Plt. Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Sudarsono dan Direktur Produk PT Pegadaian Harianto Widodo pada Rabu (18/4/2018) di Jakarta.
Sunarso menjelaskan tujuan dari penandatangan MoU ini adalah untuk memberikan payung hukum bagi Pegadaian yang akan meluncurkan produk pegadaian di bidang pertanahan.
"Produk tersebut diluncurkan, guna memanfaatkan program sertifikasi lahan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), terutama tanah pertanian." kata Sunarso dalam rilis yang diterima Tirto, Rabu (18/4/2018)
Dia menambahkan, payung hukum tersebut diperlukan, mengingat tanah pertanian bersertifikat dan produktif sebenarnya tak bisa digadaikan dalam konsep gadai konvensional. Untuk itu, menurut Sunarso, gadai tanah ini nantinya akan menggunakan konsep gadai syariah dengan akad Qardh Rahn.
Sementara itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang, Sofyan A. Djalil menyambut baik kerjasama ini dalam rangka menumbuhkan iklim usaha yang kondusif bagi masyarakat dan juga untuk memperluas sumber pendanaan dari lembaga keuangan bukan bank secara cepat, mudah dan murah, sehingga Pegadaian sebagai BUMN bisa membantu menggerakkan perekonomian nasional.
Dari 126 juta sertifikat tanah yang ditargetkan pemerintah, sejauh ini baru 51 juta sertifikat yang dimiliki oleh masyarakat. Oleh sebab itu, pemerintah pada tahun ini menargetkan pembagian 7 juta sertifikat tanah dan meningkat menjadi 9 juta sertifikat pada 2019.
Sunarso menjelaskan dengan adanya MoU ini maka Pegadaian dan Kementerian ATR/BPN dapat tukar menukar data atau informasi di bidang pertanahan terkait pemberian sertifikat tanah calon nasabah dan sertifikasi tanah aset Pegadaian, serta penanganan permasalahan tanah aset Pegadaian.
Selain itu, kerjasama ini juga mengenai kegiatan akses reform di lokasi yang disepakati oleh kedua belah pihak dan yang terakhir mengenai pendidikan dan pelatihan.
"Pegadaian nanti bisa mendapatkan data dan informasi pertanahan mengenai calon nasabah dengan cara manual maupun melalui host-to-host dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang," jelas Sunarso.
Direktur Produk PT Pegadaian Harianto Widodo mengatakan, saat ini Pegadaian terus melakukan pengembangan produk gadai tanah, terutama bagi para petani. Salah satunya produk Gadai Tanah yang akan segera diluncurkan setelah mendapatkan persetujuan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan juga Fatwa Dewan Syariah Nasional.
Dengan adanya kerjasama MoU dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Pegadaian melengkapi semua persyaratan yang dibutuhkan.
Sunarso menambahkan Pegadaian akan membidik nasabah mikro terutama petani yang memiliki sawah, namun tidak memiliki jaminan yang bersifat gadai atau fidusia sehingga itu bisa digunakan untuk mengakses pembiayaan.
“Produk ini adalah pinjaman mikro dengan nominal Rp10-15 juta dan nanti diberikan bagi yang yang memiliki sertifikat tanah untuk kebun, maupun sawah produktif”, jelasnya.
Diharapkan dengan adanya produk Gadai Tanah ini, Pegadaian dapat mencapai target pendapatan di tahun 2018 ini sebesar Rp 12,5 triliun dan juga target nasabah sebanyak 11,5 juta nasabah pada tahun ini.
Penulis: Yandri Daniel Damaledo
Editor: Yandri Daniel Damaledo