Menuju konten utama

Kejagung Usut Keterlibatan Menteri Lain di Korupsi Impor Gula

Para menteri yang terkait dengan kebijakan impor gula saat Tom Lembong jadi Menteri Perdagangan juga akan turut diperiksa.

Kejagung Usut Keterlibatan Menteri Lain di Korupsi Impor Gula
Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Kejagung Abdul Qohar di Gedung Kartika, Jakarta Selatan, Kamis (31/10/2024). tirto.id/ Ayu Mumpuni

tirto.id - Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (JAM Pidsus Kejagung) memastikan pendalaman keterlibatan menteri lain di kasus dugaan korupsi impor gula pada Kementerian Perdagangan (Kemendag).

"Pasti (didalami keterlibatan menteri lain) dan itu kami lakukan mulai kemarin ditetapkan sampai sekarang kami maraton melakukan penyidikan terhadap para pihak yang terkait," kata Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Kejagung, Abdul Qohar, di Gedung Kartika, Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (31/10/2024).

Qohar menerangkan penyidik fokus pada locus perkara periode 2015-2016 di mana peraturan importasi gula kristal diterbitkan tersangka Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong saat menjadi Menteri Perdagangan. Oleh karena itu, para menteri terkait di era tersebut akan didalami.

Dia pun angkat bicara terkait tudingan kurangnya alat bukti penetapan tersangka Tom Lembong karena tidak ada aliran uang. Menurut Qohar, penetapan tersangka seseorang tidak hanya dibuktikan dari penerimaannya semata.

"Kan memang sudah jelas di sana, pasal 2 dan pasal 3. Pasal 2 kan sudah terurai ya, setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, yang merugikan keuangan negara, diancam pidana dan sebagainya dan sebagainya," ungkap Qohar.

Lebih lanjut, Qohar menyampaikan di dalam dua pasal tersebut tertuang seseorang tidak harus mendapatkan keuntungan. Ketika memenuhi unsur bahwa dia salah satunya menguntungkan orang lain atau korporasi, akibat perbuatan melawan hukum, kemudian perbuatan menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya karna jabatannya, dia bisa dimintai pertanggungjawaban pidana.

Di sisi lain, Qohar mengaku tidak menutup kemungkinan bahwa tersangka Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong juga mendapatkan keuntungan dari penerbitan aturan importasi gula kristal mentah itu. Oleh karenanya, penyidik masih terus mendalami.

"Ya inilah yang sedang kami dalami, karena untuk menetapkan sebagai tersangka ini kan tidak harus seseorang itu mendapat aliran dana." ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, dalam kasus ini penyidik menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka atas penerbitan izin importasi gula kristal mentah saat menjabat Menteri Perdagangan 2015-2016. Padahal, sejak 2015 Indonesia mengalami surplus gula kristal mentah.

Penyidik juga menetapkan eks Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia, Charles Sitorus, karena melakukan pemufakatan jahat gula kristal dari delapan perusahaan swasta. Delapan perusahaan itu pun telah dikondisikan olehnya.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto