Menuju konten utama

Kejagung Usut Fungsi Pengawasan KemenESDM & KLHK di Kasus Timah

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, kedua kementerian tersebut memiliki kewenangan dalam hal regulator.

Kejagung Usut Fungsi Pengawasan KemenESDM & KLHK di Kasus Timah
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Kuntadi (kanan megang keras) saat jumpa pers di Gedung Bundar, Kejagung, Senin (11/9/2023). tirto.id/Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut fungsi pengawasan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dalam proses penyidikan dugaan korupsi pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dari 2015 sampai 2022.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, kedua kementerian tersebut memiliki kewenangan dalam hal regulator.

"Terkait bagaimana pengawasan dan pertanggungjawaban, sampai saat ini masih kami dalami pihak mana yang terlibat dalam peristiwa hukum ini, apakah ada pembiaran atau ada perbuatan jahat yang didalamnya termasuk KLHK dan sebagainya. Jadi tunggu saja kami masih mendalami apakah nanti ada keterlibatan pihak lain atau tidak," kata Kuntadi di Kejagung, Senin (19/2/2024).

Diakui Kuntadi, sampai saat ini telah dilakukan pemeriksaan kepada 130 saksi. Namun, saksi-saksi tersebut didominasi dari pihak PT Timah Tbk dan perusahaan swasta yang terlibat.

"Sejauh ini kami masih menyentuh pejabat di lingkungan PT Timah Tbk, tentu kami akan mengevaluasi bagaimana dengan regulator, tunggu saja. Terkait Kementerian ESDM, saya rasa pertanyaannya sama semua pihak yang akan kami pandang perlu dimintai keterangan pasti kami mintai," ungkap Kuntadi.

Diketahui, dalam kasus tersebut terdapat 10 tersangka dalam perkara pokok dan satu tersangka dugaan perintangan penyidikan.

Kuntadi menegaskan, penyidik masih terus mengumpulkan sejumlah bukti dugaan keterlibatan pihak lain, sebab dampak dari perbuatan pidana yang dilakukan para tersangka menimbulkan kerusakan besar.

"Apabila disitu ada pelanggaran hukum, pasti kami minta pertanggungjawaban hukumnya," ujar Kuntadi.

Terakhir diberitakan, Ahli Lingkungan IPB Bambang Hero Saharjo menjelaskan, dampak lingkungan yang terjadi akibar kasus ini sangatlah luas. Dia merinci, di kawasan hutan biaya kerugian lingkungan ekologis mencapai Rp157 triliun. Kemudian, kerugian ekonomi lingkungan mencapai Rp60 triliun. Untuk biaya pemulihan semua lahan tersebut mencapai Rp5 triliun.

"Totalnya saja kerugian kerusakan lingkungan hidup Rp223 triliun," kata Bambang.

Sementara itu, Kejagung hingga kini masih menunggu penghitungan kerugian negara dan perekonomian negara oleh BPKP. Sehingga, diperkirakan kerugian total melebihi nilai tersebut.

Baca juga artikel terkait IUP TAMBANG atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Anggun P Situmorang