tirto.id - Kejaksaan Agung berencana menetapkan tersangka dugaan korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata RI atau Asabri lewat mekanisme gelar perkara pada pekan depan. Dalam gelar perkara itu, jaksa akan menentukan status tersangka.
"Pekan depan kami gelar perkara (untuk penentuan tersangka)," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah, Rabu (27/1).
Kejagung telah mengantongi calon tersangka, meliputi tujuh orang, di antaranya ada dari pihak swasta. Febrie menilai belum saatnya mencekal calon tersangka.
Sosok tersangka ini belum diungkapkan identitasnya, namun Febrie memastikan ketujuh calon tersangka telah menjalani pemeriksaan tahap awal.
"Makanya kami tidak membuka ke publik dulu. Karena menyangkut kepentingan penyidikan kami," kata Febrie.
Porgres penyelidikan kasus Asabri sebelumnya disampaikan oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin saat rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Selasa (26/1).
"Telah dilakukan pemeriksaan 18 saksi, sudah tujuh calon tersangka dan masih dapat berkembang lagi karena masih dilakukan pendalaman. Belum dapat kami sampaikan nama-nama tersangka-nya," ujar Burhanuddin.
Kejagung telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) PT Asabri pada Kamis 14 Januari 2021.
Sebelumnya kasus Asabri juga ditangani oleh Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, namun diserahkan ke Kejagung karena ada indikasi kemiripan pola dan tersangka disebut hampir sama dengan Jiwasraya.
Kasus korupsi Asabri mencuat setelah muncul skandal Jiwasraya. Pemerintah menyebut kerugian Asabri lebih besar dari Jiwasraya.
Editor: Zakki Amali