Menuju konten utama

Kasus Pasien COVID-19 Ditagih Uang Muka Saat Kasus Tembus Satu Juta

Di Depok, pasien COVId-19 diminta membayar uang muka agar lebih cepat mendapatkan ruang perawatan. Ini terjadi ketika rumah sakit semakin penuh.

Kasus Pasien COVID-19 Ditagih Uang Muka Saat Kasus Tembus Satu Juta
Seorang petugas kesehatan beristirahat di depan ruang IGD. ANTARA FOTO/Fauzan/hp.

tirto.id - Seorang pasien COVID-19 di Depok, Jawa Barat meninggal dunia di taksi online setelah ditolak oleh 10 rumah sakit. Seminggu sebelumnya, ia sempat ditawari ruangan asal membayar uang muka 1 juta rupiah. Demikian temuan LaporCovid-19, koalisi warga "untuk keterbukaan data, laporan warga, kajian, dan advokasi terkait COVID-19."

"Permintaan DP itu dengan alasan pasien belum melunasi iuran BPJS dan alasannya untuk mempercepat antrean masuk ICU," kata relawan LaporCovid-19 Ahmad Arif kepada reporter Tirto, Selasa (26/1/2021).

Pasien malang ini awalnya demam dan sesak nafas. Saat diperiksa di rumah sakit swasta rujukan COVID-19 Kota Depok, keluarga ditawari ruang perawatan asal membayar panjar Rp1 juta. Merasa sakit masih bisa ditahan, akhirnya pasien memilih isolasi mandiri di rumah.

Namun, kondisinya memburuk dalam sepekan. Keluarga dan tetangga bersama mencari ambulans tetapi tak ada yang menyanggupi. Akhirnya mereka menyewa taksi online untuk berkeliling ke sekitar 10 rumah sakit dan hasilnya pun nihil. Akhirnya si pasien meninggal dunia di perjalanan.

Arif mengatakan semestinya kasus seperti ini tidak terjadi. "Sesuai pengumuman pemerintah waktu itu, semua pasien Covid ditanggung negara melalui Kementerian Kesehatan, tidak melalui BPJS," kata Arif.

Sekretaris Jenderal Persatuan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) Lia Partakusuma juga membenarkan bahwa pasien terkonfirmasi maupun suspek dan probabel penanganannya ditanggung oleh pemerintah, meski ada saja yang memilih membayar sendiri dengan harapan mendapatkan pelayanan yang lebih baik. Jika pada awalnya pasien menggunakan layanan BPJS Kesehatan atau asuransi swasta kemudian didiagnosis COVID-19, maka ia harus melepaskan BPJS Kesehatannya. Tujuannya agar pembayaran tidak dobel.

Lia sendiri mengatakan belum menerima laporan ada rumah sakit meminta uang muka kepada pasien. "Saya tidak senang juga kalau benar enggak bisa dirawat tapi kalau bayar 1 juta bisa. Tentu Persi harus menegur yang seperti itu," kata Lia.

Menurutnya di Jawa Timur pernah ada kasus serupa. Ketika pasien dipastikan mengidap COVID-19, panjar yang telah dibayar itu dikembalikan.

Hilir Masalah

Arif mengatakan kasus pasien Depok ini hanyalah satu dari sekian banyak cerita sulitnya mencari ruangan di rumah sakit di masa pandemi. "Masalah lebih besarnya karena kolapsnya layanan kesehatan akibat kasus di hulu terus membesar."

Per Selasa (26/1/2021), kasus kumulatif COVID-19 di Indonesia menembus 1.012.350 kasus setelah terjadi penambahan 13.350 dalam sehari. Angka kematian pun terus menanjak menjadi 28.468 per hari ini. Total kasus aktif per hari itu mencapai 163.526, tak berhenti menanjak sejak November 2020 yang mencapai 50 ribuan.

Kondisi itu tak pelak mengakibatkan layanan kesehatan kewalahan dan masyarakat tak bisa mendapat pelayanan. Dari dokumentasi LaporCovid-19, pada 19 Januari, seorang ibu dan anak usia 3 bulan dinyatakan positif tetapi usaha menelepon sistem penanggulangan gawat darurat terpadu (SPDGT) tidak membuahkan hasil. Ibu dan anak itu baru mendapat kamar setelah dibantu Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI).

Kemudian, pada 18 Januari, seorang pasien di Depok yang membutuhkan ICU gagal dirujuk setelah menelepon 46 SPDGT rumah sakit di Jabodetabek. Cerita serupa terjadi pada 12 Januari. Ketika itu pasien gagal rujuk padahal telah menghubungi 49 rumah sakit rujukan dan 12 rumah sakit non rujukan.

Dalam kondisi rumah sakit penuh dan pasien mengantre, mestinya pemerintah, rumah sakit, dan organisasi tenaga kesehatan mulai menyusun aturan mengenai pasien prioritas ICU, kata Arif.

Berkaca ke Italia, prioritas penanganan diberikan kepada pasien yang memiliki peluang untuk diselamatkan. Pasien lanjut usia dengan komorbid dan pemburukan tidak lagi diprioritaskan mendapat ICU karena peluang selamatnya relatif kecil. Tujuannya agar tak ada lagi rebutan apalagi sampai mengandalkan uang dan relasi.

Selain itu, juga perlu dipantau agar tak ada perbedaan penanganan terhadap pasien VIP yang membayar sendiri dan pasien yang dibiayai pemerintah.

"Intinya, ya, harus ada aturan yang itu di bawah otorisasi pemerintah," katanya.

Baca juga artikel terkait PASIEN COVID-19 atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Rio Apinino