Menuju konten utama

Kejagung Tetapkan Edward Hutahaean Jadi Tersangka Kasus BTS 4G

Edward Hutahaean diduga melakukan permufakatan jahat, menyuap, diduga menerima, menguasai, menempatkan, menggunakan uang senilai Rp15 miliar.

Kejagung Tetapkan Edward Hutahaean Jadi Tersangka Kasus BTS 4G
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Kuntadi (kanan megang keras) saat jumpa pers di Gedung Bundar, Kejagung, Senin (11/9/2023). tirto.id/Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Naek Parulian Washington Hutahayan alias Edward Hutahaean menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi, permufakatan jahat, penyuapan atau gratifikasi, atau tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G.

"Hari ini, setelah melakukan pemeriksaan saksi, yang bersangkutan kami tingkatkan statusnya sebagai tersangka, yaitu saudara NPWH alias EH," ujar Dirdik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi saat konferensi pers di kantor Kejagung, Jumat (13/10/2023).

Ia menyebutkan, penetapan tersangka dilakukan setelah melakukan penyidikan, penggeledahan, serta pemeriksaan sejumlah tempat yang terkait dengan kasus BTS 4G.

Menurut Kuntadi, berdasar serangkaian pemeriksaan, Edward Hutahaean diduga melakukan permufakatan jahat, menyuap, diduga menerima, menguasai, menempatkan, menggunakan uang senilai Rp15 miliar.

Usai dinyatakan sehat berdasar pemeriksaan dokter, Edward akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba.

"Tersangka setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan oleh dokter dinyatakan sehat, selanjutnya untuk penyidikan, dilakukan penahanan di Rutan Salemba untuk 20 hari ke depan," urai Kuntadi.

Edward Hutahaean disangkakan Pasal 15 juncto Pasal 5 Ayat 1 atau Pasal 15D UU Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat 1 UU Pencegahan TPPU.

Untuk diketahui, sosok Edward Hutahaean pernah disebut oleh terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak, selaku Direktur Utama PT Mora Telematika, saat sidang perkara BTS Kominfo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Galumbang menyebutkan bahwa Edward meminta sejumlah uang untuk mengamankan kasus dugaan korupsi BTS 4G tersebut.

Baca juga artikel terkait KORUPSI BTS KOMINFO atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Hukum
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Maya Saputri