Menuju konten utama

Kurir Uang ke Menpora Dito Bersaksi di Sidang BTS Hari Ini

Kurir pengantar uang kepada Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo akan bersaksi dalam persidangan korupsi BTS Kominfo hari ini.

Kurir Uang ke Menpora Dito Bersaksi di Sidang BTS Hari Ini
sidang lanjutan kasus korupsi penyedia layanan infrastruktur BTS 4G Kominfo dan layanan paket 1,2,3,4, dan 5 BAKTI, yang berlangsung pada Selasa (26/9/2023). tirto.id/Avia

tirto.id - Kurir pengantar uang kepada Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo akan bersaksi dalam persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo. Kurir tersebut adalah Resi Yuki Bramani.

Kuasa hukum terdakwa Galumbang Menak dan Irwan Hermawan, Maqdir Ismail, memaparkan bahwa persidangan hari ini juga akan menghadirkan empat saksi lainnya.

Kelima orang yang akan dihadirkan dalam sidang itu bersaksi untuk terdakwa mantan Direktur Utama (Dirut) PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak; eks Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali; dan eks Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.

“Saksi sidang perkara IH, GMS, MA, Rabu (4/10/2023), yakni Resi Yuki Bramani, M. Andrianto, Windi Purnama, Lalo Siahaan, dan Candra Brahmono Indianto,” ujar Maqdir saat dikonfirmasi, Rabu (4/10/2023).

Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo ini, nama Resi diketahui dari kesaksian terdakwa Irwan dan Windi. Keduanya mengaku pernah memberikan uang kepada Dito Ariotedjo melalui Resi untuk mengamankan kasus di Kejaksaan Agung tersebut.

Maqdir membeberkan, Resi memang tidak ada dalam berkas perkara kasus ini. Namun, kesaksiannya diharapkan dapat membuat kasus ini lebih jelas.

Sementara itu, Maqdir menjabarkan bahwa saksi Lalo merupakan Direktur PT JIG Nusantara Persada. Sedangkan saksi Candra merupakan Direktur PT Indo Pratama Teleglobal.

Sebelumnya, dalam persidangan Selasa (26/9/2023), terungkap bahwa Resi dan Windi pernah mengantarkan uang senilai Rp27 miliar kepada Dito Ariotedjo untuk mengamankan kasus dugaan korupsi BTS di Kejaksaan Agung. Namun, Dito mengaku tidak mengetahui mengenai pemberitahuan itu.

Dalam perkara ini, eks Menkominfo Johnny G. Plate didakwa melakukan dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur BTS dan pendukung Kominfo periode 2020—2022 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp8.032.084.133.795. Kerugian itu berdasarkan audit BPKP.

Dalam surat dakwaan disebutkan sejumlah pihak mendapat keuntungan dari proyek pembangunan tersebut, yaitu Johnny G. Plate menerima uang sebesar Rp17.848.308.000; Anang Achmad Latif menerima uang Rp5 miliar; dan Yohan Suryanto menerima Rp453.608.400.

Selanjutnya, Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitechmedia Sinergy menerima Rp119 miliar; Windi Purnama menerima Rp500 juta; Muhammad Yusrizki menerima Rp50 miliar dan 2,5 juta dolar AS; Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk paket 1 dan 2 menerima Rp2.940.870.824.490; Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk Paket 3 menerima Rp1.584.914.620.955; dan Konsorsium IBS dan ZTE paket 4 dan 5 mendapat Rp3.504.518.715.600.

Baca juga artikel terkait ALIRAN DANA KASUS BTS KOMINFO atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Reja Hidayat