Menuju konten utama

Kejagung Siap Hadapi Freeport di Mahkamah Arbitrase

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menegaskan bahwa pemerintah telah siap apabila PT Freeport Indonesia benar-benar membawa kasus tersebut ke Mahkamah Arbitrase Internasional.

Kejagung Siap Hadapi Freeport di Mahkamah Arbitrase
Jaksa Agung HM Prasetyo. Antara foto/Ismar Patrizki.

tirto.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) siap membantu menempuh jalur internasional jika tidak adanya titik temu antara Pemerintah Indonesia dengan PT Freeport Indonesia terkait dengan perubahan status Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

"Jika arbitrase jadi dan kejaksaan mewakili pemerintah RI, kita akan mempersiapkan hal itu," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Jumat (24/2/2017).

Ia juga mengatakan, apabila perundingan tersebut mengalami kebuntuan maka mau tak mau harus menempuh jalur hukum Internasional.

"Perundingan buntu tentunya dibawa melalui jalur hukum melalui arbitrase. Atau pemerintah memiliki sikap lain," katanya.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menegaskan bahwa pemerintah telah siap apabila PT Freeport Indonesia benar-benar membawa kasus tersebut ke Mahkamah Arbitrase Internasional.

"Tidak hanya siap menghadapi, tapi pemerintah juga bisa membawa kasus ini ke arbitrase," kata Jonan di Surabaya, Kamis (23/2).

Jonan mengatakan Freeport memang bisa melakukan gugatan ke arbitrase apabila perusahaan tambang asal Amerika itu tidak menerima syarat-syarat yang diajukan pemerintah Indonesia.

"Kan ada beberapa pilihannya. Pertama jika tidak berkenan silakan pembicaraan kepada parlemen dan pemerintah untuk mengadakan amandemen UU Minerba kalau bisa. Selain itu, silakan bawa ke arbitrase," tegas Jonan.

Sebelumnya, PT Freeport Indonesia menyatakan ketidaksediaannya mengubah status dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Dampak dari alotnya negosiasi, seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017, PT Freeport Indonesia tidak diizinkan untuk mengekspor konsentrat.

Selain mengancam melakukan PHK, induk perusahaan PT Freeport Indonesia, Freeport-McMoran, juga berniat menyelesaikan sengketa di Mahkamah Arbitrase Internasional.

Presiden Joko Widodo sendiri telah menanggapi gaduhnya PT Freeport Indonesia terhadap kebijakan pemerintahannya. Seperti disampaikan Kamis (23/2) pagi di GOR Cibubur, Jakarta Timur, Joko Widodo menyatakan akan mengambil sikap.

"Kalau memang sulit diajak musyawarah, sulit diajak berunding, saya akan bersikap. Sekarang ini biar menteri dulu," katanya.

"Kita ingin dicarikan solusi yang win-win. Kita ingin itu, karena ini urusan bisnis," tambah Joko Widodo.

Baca juga artikel terkait KASUS FREEPORT atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Hukum
Reporter: Alexander Haryanto
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto