Menuju konten utama

Kejagung Serahkan Fahri Nurmallo ke KPK

Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menyerahkan Jaksa Fahri Nurmallo (FN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyusul operasi tangkap tangan terhadap Jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Devyanti Rochaeni (DVR). Pihaknya mengaku sudah memeriksa Fahri.

Kejagung Serahkan Fahri Nurmallo ke KPK
bupati subang ojang suhandi memasuki mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung kpk, jakarta, selasa (12/4). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menyerahkan Jaksa Fahri Nurmallo (FN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyusul operasi tangkap tangan terhadap Jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Devyanti Rochaeni (DVR). Pihaknya mengaku sudah memeriksa Fahri.

“Atas petunjuk Jaksa Agung, Fahri Nurmallo akan kita serahkan kepada KPK,” kata Jaksa Agung Muda (Jamwas) Widyo Pramono di Jakarta, Selasa (12/4/2016).

FN dan DVR merupakan satu tim penuntut umum perkara Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS), namun FN dipindahtugaskan ke Kejati Jawa Tengah. Menurut Widyo, diantarkannya FN ke KPK sebagai bentuk kerja sama yang baik dengan Kejagung.

Widyo menjelaskan Jaksa FN merupakan satu tim JPU yang menangani perkara tersebut. Menurut dia, kejaksaan tidak mempermasalahkan adanya penangkapan tersebut sepanjang memenuhi syarat yang bisa dibuktikan. “Ya monggo, itu kerja sama kejaksaan dengan KPK,” ujarnya.

Pihaknya mengaku sudah memeriksa Jaksa Fahri dan hasilnya juga akan digabungkan dengan pemeriksaan yang lain. “Jadi merupakan satu paket semuanya,” kata dia menambahkan.

Sementara itu, Ketua KPK Agus Rahardjo mengungkapkan kronologi OTT terhadap Bupati Subang Ojang Sohandi dan dua jaksa di Kejati Jabar. “KPK menggelar OTT pada Senin (11/4/2016) sekitar pukul 07.00 WIB di kantor Kejati Jabar dan pada pukul 13.40 WIB di Subang Jabar,” kata Agus dalam konferensi pers di Gedung KPK Jakarta, Selasa (12/4/2016).

Menurut Agus, pada Sabtu (9/4/2016), Lenih Marliani yang merupakan istri dari mantan Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Kabupaten Subang Jajang Abdul Kholik membuat janji pertemuan dengan Deviyanti Rochaeni yang merupakan jaksa penuntut umum dari Kejati Jabar yang menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalagunaan anggaran BPJS Kabupaten Subang 2014 dengan terdakwa Jajang dan mantan Kepala Dinas Kesehatan Subang Budi santoso di pengadilan negeri tindak pidana korupsi (Tipikor) Bandung.

“Sekitar pukul 07.00 WIB pada Senin (11/4) terjadi penyerahan di ruang DVR lantai 4 Kejati Jabar. LM kemudian keluar Kejati menuju mobil, dan sekitar pukul 07.20 WIB saat masuk ke mobil LM diamankan di parkiran Kejati Jabar,” kata dia.

Tim KPK kemudian mengamankan uang Rp528 juta dari kantor Deviyanti di lantai 4 Kejati Jabar. “Diduga uang sejumlah Rp528 juta merupakan uang suap sebagaimana kesepakatan antara LM dan FN (Fahri Nurmallo), FN adalah salah satu jaksa yang tadinya bertugas di Kejati Jabar, namun minggu sebelumnya sudah dipindahkan ke Jawa Tengah, Semarang. FN adalah ketua tim dari Kejati Jabar yang menangani kasus dugaan tipikor BPJS di Subang,” kata Agus menjelaskan.

Uang Rp528 juta dalam pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu tersebut berasal dari Bupati Subang Ojang Sohandi.

“Uang diduga berasal dari OJS (Ojang Sohandi) yaitu Bupati Subang. Tujuannya pasti untuk meringankan tuntutan terhadap JAH, terdakwa kasus tindak pidana korupsi BPJS Subang 2014 dan mengamankan agar OJS tidak tersangkut kasus,” kata dia.

Selanjutnya tim KPK pada pukul 13.40 menuru Subang untuk mengamankan Ojang. “Tim mengamankan OJS dan ajudan. Tim menemukan uang sejumlah Rp385 juta di mobil tersangka sebagai dugaan penerimaan OJS sebagai bupati subang.” (ANT)

Baca juga artikel terkait AGUS RAHARDJO atau tulisan lainnya

Reporter: Abdul Aziz