Menuju konten utama

Kejagung Periksa 3 Saksi Kasus Ekspor CPO

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan korupsi ekspor CPO.

Kejagung Periksa 3 Saksi Kasus Ekspor CPO
Ilustrasi HL Indepth Kejagung Menetapkan Tersangka Minyak Goreng. tirto.id/Sabit

tirto.id - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung kembali memeriksa tiga saksi kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya periode Januari 2021-Maret 2022.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan korupsi (ekspor CPO)," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, via keterangan tertulis, Kamis, 19 Mei 2022.

Tiga saksi yang dimintai keterangan ialah APP (analis PT Independent Research & Advisory Indonesia), MW (analis PT Independent Research & Advisory Indonesia), serta YB (Direktur PT Charoen Pokphand Indonesia, Tbk).

Selain mereka, ada tujuh saksi yang telah diperiksa, yakni HP (Direktur CV Maju Terus), AS (Sales Manager PT Sari Agrotama Persada), TM (Presiden Direktur PT Sari Agrotama Persada), SVPK (Kepala Deputi PT Bukit Inti Makmur Abadi), E (Direktur Utama PT Wilmar Nabati Indonesia), AT (Direktur PT Berkah Sarana Irjatama), dan BA (Kabag Perlengkapan Biro Umum dan Laporan Pengadaan Sekjen).

Pada perkara ini, Kejaksaan Agung menetapkan Dirjen Perdagangan Luar Negeri pada Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana, Komisaris Utama PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup Stanley MA, Pierre Togar Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas, dan Penasihat Kebijakan dan Analisa Independent Research dan Advisory Indonesia Lin Che Wei sebagai tersangka.

Dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya berlangsung pada periode Januari 2021 hingga Maret 2022. Para tersangka pun dikenakan pasal berlapis.

Lin Che Wei dianggap melanggar Pasal 2 juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara empat tersangka lainnya dijerat Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, huruf b, huruf e dan huruf f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014, Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 juncto Nomor 170 Tahun 2022; dan Ketentuan Bab II Huruf A angka (1) huruf b, juncto Bab II huruf C angka 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02/DAGLU/PER/1/2022.

Jaksa Agung ST Burhanuddin berujar perusahaan ekspor ini tidak memenuhi DPO namun tetap diberikan persetujuan ekspor. "Atas perbuatan tersebut diindikasikan dapat menimbulkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara,” ujar dia, Selasa 19 April.

Baca juga artikel terkait KASUS EKSPOR MINYAK GORENG atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky