Menuju konten utama

Kejagung Berhasil Tangkap Buronan Kejati NTB di Bandung

Buronan Kejati NTT berhasil ditangkap di Bandung. 

Kejagung Berhasil Tangkap Buronan Kejati NTB di Bandung
Ilustrasi. Terpidana kasus korupsi pengadaan alat kesehatan tahun 2012, Ryanto Layandi digiring petugas setibanya di Kantor Kejaksaan Negeri Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (16/5/2018). ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah

tirto.id - Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menangkap Nursyirwan yang selama ini menjadi buronan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) di Jalan Cibiru II, Bandung, Jawa Barat Kamis, (28/2/2019) sekitar pukul 18.30 WIB.

“Yang bersangkutan [Nursyirawan] ditetapkan sebagai buron oleh Kejati NTB sejak tahap penyidikan dan kemudian disidangkan dan diputus secara In Absentia atau tanpa kehadiran terdakwa,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kejagung, Mukri kepada Tirto, Jumat (1/3/2019).

Mukri menjelaskan, Nursyirwan dinyatakan bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram Nomor: 38/Pid.Sus-Tpk/2016/PN.MTR tanggal 6 November 2017. Dirinya dinyatakan telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama dengan rekannya, Harapan Makbul.

“Yang bersangkutan [Nursyirawan] merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi kegiatan Survei Investigasi dan Desain Perluasan Sawah Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2014,” ujar Mukri.

Kegiatan Survei tersebut, kata Mukri, telah menghabiskan anggaran negara sebesar Rp1.810.325.000. Kemudian atas perbuatannya, Nursyirwan dan Makbul telah merugikan keuangan negara sebesar Rp432.600.000.

Atas perbuatannya, keduanya kini dijatuhi pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp.50.000.000 dengan subsudair tiga bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp232.600.000.

Kapuspen Kejagung itu menjelaskan, dengan tertangkapnya Nursyirwan, Kejaksaan Republik Indonesia (RI) sudah berhasil mengamankan buronan sebanyak 27 orang selama tahun 2019.

Kemudian lanjut Mukri, penangkapan buronan tersebut juga merupakan program dari Kejagung untuk menargetkan masing-masing Kejati agar dapat menangkap buronan minimal satu orang setiap bulannya.

"Tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan! Program Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan RI berhasil mengamankan buronan ke-27 di Tahun 2019," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait BURONAN KEJAGUNG atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Hukum
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Agung DH