Menuju konten utama

Buronan Kejati NTT di Surabaya Ditangkap Tim Intelijen Kejagung

Tim Intelijen Kejagung mengamankan terpidana korupsi Alexander Arif yang selama ini menjadi buronan dari Kejati Nusa Tenggara Timur (NTT) di Surabaya, Jum’at (22/2/2019).

Buronan Kejati NTT di Surabaya Ditangkap Tim Intelijen Kejagung
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Mochammad Rum (tengah), di Kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (4/1). ANTARA FOTO/Reno Esnir.

tirto.id -

Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) mengamankan Alexander Arif yang selama ini menjadi buronan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) di daerah Grand Semanggi Residence, Wonorejo, Rungkut, Surabaya, Jum’at (22/2/2019) sekitar pukul 19.00 WIB.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kejagung, Mukri mengatakan selama ini Alexander telah menjadi buronan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2685K/Pid.Sus/2017 tanggal 2 Februari 2018.
"Alexander Arif merupakan terpidana tindak pidana korupsi pembangunan jembatan tambatan perahu Wailebe TA 2014 pada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Flores Timur," ujarnya, Jumat (22/2/2019).
Proyek pembangunan jembatan tersebut, kata Mukri, telah menghabiskan anggaran sebesar Rp800 juta. Namun, dengan adanya proyek tersebut, Alexander telah merugikan negara sebesar Rp 347.243.600. Karena perbuatannya itu, Alex pun dipidana penjara selama 4 tahun.
Mukri pun mengatakan, dengan tertangkapnya Alexander, Kejaksaan Republik Indonesia (RI) sudah berhasil mengamankan buronan sebanyak 21 orang selama tahun 2019.
Ia menuturkan, penangkapan buronan tersebut juga merupakan program dari Kejagung untuk menargetkan masing-masing Kejati agar dapat menangkap buronan minimal satu orang setiap bulannya.
"Tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan! Program Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan RI berhasil mengamankan buronan ke-21 di Tahun 2019," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait BURONAN KEJAGUNG atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Maya Saputri