Menuju konten utama

Kejagung Bantah Tutup Pintu Koordinasi dan Supervisi dengan KPK

Harli mengatakan selama ini koordinasi yang dilakukan Kejagung dengan KPK selalu berjalan dengan baik. 

Kejagung Bantah Tutup Pintu Koordinasi dan Supervisi dengan KPK
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar menyampaikan keterangan pers terkait pelimpahan tersangka dan berkas dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (13/6/2024).ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.

tirto.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi pernyataan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas sinergitas yang kalah dengan ego sektoral dalam penanganan perkara. Pernyataan itu pun dibantah oleh pihak Kejagung.

"Sebaiknya sebelum menyampaikan pernyataan, Wakil Ketua KPK terlebih dahulu melihat fakta di lapangan sehingga pernyataan yang diberikan akan lebih valid," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangan tertulis, Selasa (2/7/2024).

Dia mengaku bahwa selama ini koordinasi yang dilakukan Kejagung dengan KPK selalu berjalan dengan baik.

"Selama ini hubungan kejaksaan dengan KPK berjalan dengan baik dan sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing, apalagi kewenangan KPK justru lebih besar dari kejaksaan sehingga tidak beralasan jika kejaksaan menutup pintu koordinasi dan supervisi," ucap Harli.

Jika disebut tidak ada sinergitas yang baik, kata Harli, maka tak mungkin ada jaksa di KPK dengan kemampuan mumpuni. Sejumlah kasus juga sempat dikoordinasikan dalam rangka supervisi.

Tidak hanya itu, kejaksaan mengklaim sangat mendukung KPK yang menjalankan tugas-tugas di daerah dan selalu memberi dukungan terbaik, apalagi ketika para jaksa menjalankan tugas-tugas persidangan. Dukungan yang diberikan, seperti penggunaan mobil tahanan, antar jemput tahanan KPK, pengamanan bagi tahanan dan para jaksa yang bersidang.

"Jika KPK menengarai ada pintu yang tertutup untuk koordinasi, sebaiknya diungkap dengan detil terkait peristiwa apa, di daerah mana, dan terkait persoalan apa supaya jelas dan dapat dipertanggungjawabkan," ungkap Harli.

Harli mengingatkan, KPK juga memiliki wewenang yang sangat luas dalam hal supervisi kasus korupsi. Atas hal itu, Kejagung tidak mungkin menutup koordinasi.

Baca juga artikel terkait KEJAGUNG atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash news
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Anggun P Situmorang