tirto.id - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) merupakan lembaga negara yang bertugas untuk mewakili rakyat. Dalam keanggotaannya, DPR diisi oleh anggota partai politik yang dipilih melalui “Pemilihan Umum (Pemilu)”.
Seperti yang tertulis dalam Pusat Perancangan Undang-Undang Badan Keahlian DPR RI, disebutkan bahwa UUD 1945 telah menjelaskan DPR RI memiliki kedudukan sebagai lembaga negara.
Lembaga ini berperan untuk melengkapi tiga fungsi utama, mulai dari menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Lantas, seperti apa sebenarnya fungsi-fungsi tersebut?
Fungsi DPR
Berdasarkan Pasal 69 Ayat 2 UU RI No.17 Tahun 2014, ketiga fungsi yang sebelumnya dijalankan DPR sebagai “kerangka representasi rakyat”. Selain itu, fungsi-fungsi tersebut juga dilakukan sebagai dukungan upaya Pemerintah “dalam melaksanakan politik luar negeri sesuai peraturan perundang-undangan”.
1. Fungsi Legislasi
Dalam fungsi ini, DPR punya peran sebagai lembaga yang membentuk undang-undang. Terkait dengan ini, DPR RI melalui situsnya menjelaskan tentang tugas dan wewenang mereka terhadap fungsi legislasi:
- Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas)
- Menyusun serta membahas RUU (Rancangan Undang-Undang)
- Menerima RUU jika DPD mengajukan terkait otonomi daerah, hubungan pusat-daerah, pemekaran atau penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan ekonomi (SDA dan SDE), serta keseimbangan keuangan pusat-daerah
- Membahas RUU yang diajukan dengan pihak Presiden maupun DPD
- Menetapkan UU (bersama presiden)
- Menyetujui atau menolak peraturan pemerintah pengganti UU (jika presiden ingin menetapkannya sebagai undang-undang)
2. Fungsi Anggaran
Melalui fungsi ini, DPR punya keharusan dalam melaksanakan pembahasan serta memberikan persetujuan atau penolakan, terkait UU yang berkaitan dengan APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara).
Berikut keterangan mengenai tugas dan wewenang DPR dalam menjalankan fungsi anggaran:
- Menyetujui atau menolak RUU APBN (jika presiden mengajukan)
- Mempertimbangakan DPD terkait RUU APBN, pajak, pendidikan, dan agama
- Memberikan tindak lanjut pemeriksaan (pengelolaan serta tanggung jawab) keuangan negara
- Memberikan persetujuan atas pemindahan asset negara atau perjanjian yang memiliki dampak di kehidupan masyarakat (berhubungan dengan beban keuangan negara)
3. Fungsi Pengawasan
Untuk menjalankan fungsi ini, DPR akan mengawasi pelaksanaan dua hal yang diatur olehnya, yakni UU yang tidak berkaitan dengan anggaran dan UU yang berkaitan dengan anggaran.
Berikut ini tugas dan wewenang DPR terkait dengan fungsi pengawasan:
- Mengawasi pelaksanaan UU APBN hingga kebijakan pemerintah lainnya
- Menindaklanjuti hasil pengawasan
Penulis: Yuda Prinada
Editor: Alexander Haryanto