Menuju konten utama
Mozaik

Kebun Binatang & Upaya Menjadikan Hewan sebagai "Sosok Berjiwa"

Sejak 1975, beberapa kalangan masyarakat mengupayakan perubahan status hewan di mata hukum, dari "benda" menjadi "sosok".

Kebun Binatang & Upaya Menjadikan Hewan sebagai
Header Mozaik Pembunuhan Kebun Binatang. tirto.id/Tino

tirto.id - Marius, jerapah berusia dua tahun penghuni Kebun Binatang Copenhagen, Denmark, mati mengenaskan pada 9 Februari 2014.

Sebagaimana dipaparkan Abigail Levin dalam "Zoo Animals as Specimens, Zoo Animals as Friends" (Environmental Philoshopy, 2015), Marius tidak mati karena diserang hewan lain ataupun terkena penyakit, melainkan dibunuh oleh pengelola tempat tinggalnya sendiri—yang disiarkan untuk disaksikan masyarakat umum—dengan dalih untuk mengontrol populasi.

Kebun Binatang Copenhagen mengklaim gen yang dikandung Marius serupa dengan jerapah lain yang dihasilkan program pengembangbiakan European Association of Zoos and Aquaria (EAZA). Membuat jerapah ini tidak unik untuk dikoleksi dan membenarkan aksi pembunuhan—dilanjutkan dengan mengumpan jazad Marius kepada predator yang dimiliki kebun binatang—sebagai ajang edukasi saintifik.

Publik sontak marah dan menghujat aksi tersebut. Mereka ramai-ramai mengirim ancaman pembunuhan terhadap Beng Holst, Direktur Sains Kebun Binatang Copenhagen, sebagai sosok utama di balik nasib buruk yang dialami Marius.

Atas "jasanya" membunuh Marius, Holst dianugerahi penghargaan dari media terkemuka di Denmark, Politiken, sebagai "sosok tahun ini".

"[Holts] sosok yang selalu berbicara dalam bahasa sains [...] meyakinkan anak-anak sekolahan bahwa membunuh hewan perlu dilakukan,” tulis Politiken.

Dihujat masyarakat dan kalangan ilmuwan, Kebun Binatang Copenhagen bergeming. Pada 2016, mereka melakukan aksi serupa, membunuh jerapah lain ditambah dengan mengautopsi seekor singa yang telah disuntik mati dan dibekukan setahun sebelumnya.

Proses autopsi yang bertajuk "Animals Inside Out" ini disaksikan langsung maupun via YouTube oleh anak-anak.

Autopsi dilakukan oleh dua mahasiswa biologi bernama Laerke Stange Dahl dan Malene Jepsen.

"Membedah singa tak ubahnya seperti membedah tikus, tetapi lebih besar [...] memotong-motong tubuh singa sangat mudah, seperti memotong es krim yang baru dikeluarkan dari kulkas,” tutur Jepsen seraya bertanya pada anak-anak yang menyaksikannya untuk memilih bagian tubuh mana yang ingin dilihat—yang dijawab anak-anak dengan riang gembira, “hati!”

Hak Hewan sebagai Sosok Hidup Bukan Manusia

Hujatan kembali membanjiri Kebun Binatang Copenhagen. Masyarakat percaya bahwa Marius dan hewan-hewan lain yang dibunuh kebun binatang, yakni sekitar 3.000 hingga 5.000 per tahun di seluruh dunia, bukanlah "thing" atau "it"—merujuk pada kebendaan, tetapi "being" atau "sosok" alias “sosok hidup bukan manusia”. Mereka seharusnya memperoleh perlakuan selayaknya manusia, yakni hak untuk hidup serta hak-hak lain ala manusia.

Menurut Lawrence Wright dalam "The Elephant in the Courtroom" (The New Yorker, edisi 7 Maret 2022), keyakinan bahwa hewan bukanlah “thing” tetapi “being” bermula pada 1975 dengan diterbitkannya manifesto berjudul “Animal Liberation” yang ditulis Peter Singer, seorang filsuf asal Australia.

Lewat manifesto tersebut, membandingkannay dengan rasisme dan seksisme, Singer menggagas kemunculan “spesiesme”, isme yang mencoba meyakinkan bahwa “semua hewan sama” dan karenanya harus memperoleh perlakuan yang sama—dari manusia sebagai predator tertinggi Kerajaan Hewan.

Atas dasar ini, Singer berpendapat bahwa penderitaan dan kebahagiaan hewan hanya boleh ditentukan oleh si hewan sendiri, bukan manusia. Namun, karena posisi manusia sebagai makhluk adiluhung, Singer pun berpendapat bahwa sisi kebahagiaan hewan selayaknya diusahakan manusia setinggi-tingginya—buah dari pengaruh prinsip utilitarianisme ala Jeremy Bentham, filsuf asal Inggris.

Pada abad ke-18, Jeremy Bentham mengajukan pernyataan soal hewan, “pertanyaannya bukan dapatkah mereka berpikir atau berbicara, tetapi dapatkah mereka memahami penderitaan?” yang kemudian diamini Singer.

Pada 1980, manifesto tersebut jatuh ke tangan Steven Wise, pengacara lulusan Boston University, yang menginspirasinya membentuk Nonhuman Right Project (NhRP)--organisasi yang mencoba mengubah hewan dari statusnya sebagai “things” menjadi “sosok hidup bukan manusia”. Bukan di mata manusia, tetapi di mata hukum.

Seperti dipaparkannya dalam makalah berjudul “Hardly a Revolution: The Eligibility of Nonhuman Animals for Dignity-Rights in a Liberal Democracy” yang diterbitkan Vermont Law Review pada 1998, Wise percaya hanya entitas yang diakui hukum yang memiliki seperangkat hak hidup.

Melalui organisasi bentukannya, Wise lalu melakukan gugatan hukum, habeas corpus (gugatan atas penahanan atau pemenjaraan yang dianggap melanggar hukum kepada pengadilan dan meminta pengadilan meninjau apakah penahanan itu sesuai dengan hukum atau tidak—dalam hal ini suntik mati terhadap hewan).

Gugatan itu ditujukan kepada pelbagai kebun binatang yang membunuh hewan-hewan milik mereka. Mula-mula Wise menggugat Kebun Binatang Bronx di Amerika Serikat yang berhasrat menyuntik mati Happy, gajah Asia yang dimiliki kebun binatang ini sejak 1977.

Kebun Binatang Bronx dipilih karena terletak di New York, kota yang memiliki kaidah hukum unik, yang dapat dijadikan bancakan "common law"—putusan pengadilan yang dijadikan pedoman bagi pengadilan lain dalam memberikan putusan—di seluruh Amerika Serikat.

Bagi Wise, usaha meraih "common law" penting, terlebih Amerika Serikat dianggapnya tertinggal dari banyak negara di dunia soal transformasi hewan dari “thing” menjadi “being”.

Sebagai contoh, sejak 2013 Pemerintah India menganggap lumba-lumba dan orca sebagai “sosok bukan manusia” yang sepatutnya memiliki hak tersendiri.

Lalu di Hungaria, Kosta Rika, Chile, Finlandia, Argantina, dan Pakistan, pendapat serupa telah muncul dan menjadi ketetapan hukum, dengan jenis-jenis hewan yang berbeda. Dan di masa pemerintahan Perdana Menteri Boris Johnson, Inggris hingga saat ini tengah menggodok aturan yang menyatakan bahwa hewan memiliki "jiwa".

Kelak, ketika status hewan berhasil diubah di mata hukum, bukan cuma kebijakan kebun binatang yang disasar untuk dihentikan, tetapi keberadaan kebun binatang itu sendiri. Ini terjadi karena menurut H. Hediger dalam Wild Animals in Captivity (1950), hewan membutuhkan ruang yang luas untuk hidup, yang kebanyakan tidak bisa disediakan kebun binatang.

Sebagai contoh, monyet melolong (Alouatta) membutuhkan ruang seluas 1,2 kilometer persegi untuk hidup; puma membutuhkan 500 kilometer persegi; singa membutuhkan 33 kilometer persegi; dan panda membutuhkan 2,5 kilometer persegi.

"[Hewan] hanya dapat hidup secara optimal di lingkungan khusus dan uniknya sendiri. Dengan menangkap dan menempatkan hewan di kebun binatang di dalam beton dan teralis, sebaik apapun kebun binatang menciptakan lingkungan yang sesuai dengan hewan-hewannya, hewan tidak akan bisa beradaptasi dengan baik,” tulis Hediger.

Bahkan, lanjut Hediger, termasuk bagi hewan-hewan yang lahir di kebun binatang yang tak pernah mengenal dunia liar sekalipun.

Dalam "Viral Disease of Captive Wild Animals" (The Journal of Zoo Animal Medicine, Vol. 12 1981) yang ditulis W. P. Heuschele, masalah tak hanya terletak pada ketiadaan ruang atau lingkungan di kebun binatang, tapi juga karena hewan merupakan salah satu agen utama penyebar virus.

Hewan yang bisa didekati manusia hanyalah "hewan-hewan rumahan" seperti anjing dan kucing, yang menurut James A. Serpell dalam "Domestication and History of the Cat" (2013), memang terlahir sebagai hewan rumahan, sahabat manusia--bukan menjadi hewan rumahan atas interaksi mereka dengan manusia beribu-ribu tahun lamanya.

Infografik Mozaik Pembunuhan Kebun Binatang

Infografik Mozaik Pembunuhan Kebun Binatang. tirto.id/Tino

Pembelaan Kebun Binatang

Menolak dianggap tak beretika, kebun binatang yakin bahwa hewan memang berbeda dengan manusia, dan menganggap aksi yang mereka lakukan terhadap hewan (membunuhnya) tak ubahnya seperti semesta bekerja.

Menurut S. Walls dalam "Wild Animals in Captivity" (The Journal of Zoo Animal Medicine, Vol. 4 1973), keyakinan ini bersumber dari ilusi hidup bebas di alam liar yang dimiliki hewan, yang dicerna mentah-mentah oleh manusia.

Di alam liar, hewan memang hidup bebas. Namun, kebebasan tersebut tak bisa disamakan dengan kebebasan milik manusia. Di alam liar, hewan tak sedang bersantai—dalam pengertian bebas ala manusia, tetapi untuk bertahan hidup.

Sesuai kedudukan di rantai makanan masing-masing, hewan saling tikam dalam kebebasannya. Ditambah dengan penyakit--yang tak bisa disembuhkan karena alam liar tak memiliki dokter hewan, misalnya—dan perubahan iklim yang membuat strata terbawah rantai makanan tak bisa menikmati tetumbuhan, alam liar menghadirkan kengeriannya sendiri.

Kebun binatang, dengan segala fasilitas yang dimiliki, dianggap mampu memberikan kebebasan sesuai dengan arti yang dipahami manusia. Juga dianggap bisa mengatasi masalah-masalah lain yang dimiliki hewan, seperti status hewan sebagai medium penyebaran virus.

Membunuh hewan yang dilakukan terukur dan telah dipastikan spesiesnya tak terganggu ala kebun binatang tak ubahnya alam liar bekerja, yakni aksi saling memangsa.

Terlebih, kebun binatang bukan tempat koleksi satwa semata, melainkan lebih tertuju soal pendidikan kehewanan. Hal ini diterjemahkan Kebun Binatang Copenhagen dengan membedah singa untuk ditonton di seluruh dunia via YouTube, misalnya. Berbeda jauh dengan praktek memelihara hewan, kecuali kucing dan anjing, yang dilakukan individu.

Baca juga artikel terkait KEBUN BINATANG atau tulisan lainnya dari Ahmad Zaenudin

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Ahmad Zaenudin
Editor: Irfan Teguh Pribadi