Menuju konten utama

Mencari Hak Asasi di Kebun Binatang

Sebagian manusia di dunia ini masih bergelut untuk mendapatkan hak asasi (HAM). Namun, manusia juga punya kepedulian dengan hak asasi binatang, meski tak semuanya peduli. Beberapa kejadian kekerasan di kebun binatang masih mewarnai. Manusia juga memiliki perangkat hukum untuk melindungi binatang, dan upaya membangkitkan kesadaran dengan peringatan hak asasi binatang internasional setiap 15 Oktober.

Mencari Hak Asasi di Kebun Binatang
Jerapah melihat dari kandang mereka di kebun binatang Marwell, Winchester, Inggris. [Antara foto/Reuters/Toby Melville]

tirto.id - “Ketika kamu tidak tahu tentang biologi sebuah spesies binatang, dengan klaim tak dapat membenarkan bahwa binatang menderita akibat perlakuan kejam sehingga stres dan depresi. Ini adalah salah satu kesalahan paling umum manusia, yang mana memanusiakan perilaku dari binatang.”

Sebuah tanggapan yang dilontarkan oleh Adrian Sestelo dari Buenos Aires Zoo yang merespons petisi habeas corpus, sebuah permohonan hak asasi pada seekor orangutan di Buenos Aires Zoo agar mendapatkan hak untuk hidup bebas.

Seperti ditulis buenosairesherald.com, petisi ini diajukan oleh Association of Professional Lawyers for Animal Rights (AFADA) kepada pengadilan di Argentina dua tahun lalu. Pada Desember 2014, orangutan yang bernama Sandra mendapatkan haknya, setelah pengadilan memutuskan Orangutan Sandra masuk kategori subjek hukum “non human person” karena dianggap punya dasar kognitif seperti manusia.

Pada 36 tahun sebelumnya, 15 Oktober 1978 di kantor pusat UNESCO, Paris, Perancis dideklarasikan apa yang disebut sebagai universal declaration of animal rights. Deklarasi yang didukung oleh 46 negara serta 330 kelompok pendukung binatang. Deklarasi ini untuk memberikan hak-hak dasar kepada binatang, tak hanya Orangutan seperti Sandra.

Advokat profauna Irma Hermawati pernah mengatakan hak asasi binatang terdiri atas lima kebebasan, yakni bebas rasa haus dan lapar, rasa tidak nyaman, mengekspresikan tingkah laku alami, stres dan takut serta dilukai dan sakit. Kasus kekerasan terhadap binatang masih ditemukan, biasanya di kebun binatang dan tempat sirkus.

"Kami percaya bahwa ada kekejaman pada hewan saat melakukan latihan dan tampil pada oknum tertentu," katanya dikutip dari Antara.

Pelanggaran hak asasi binatang di Indonesia diatur dalam KUHP pasal 302 dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Hukuman yang ringan ini tak mengherankan ada kekerasan terhadap binatang, termasuk di kebun binatang.

Hal ini yang terjadi pada Michael pada 2014 lalu. Jasadnya menggantung dengan jeratan sling baja di lehernya. Kondisinya sangat mengenaskan. Michael adalah seekor singa Afrika berusia 1,5 tahun, penghuni Kebun Binatang Surabaya (KBS), Jawa Timur. Polisi menyatakan Michael mati terbunuh. Namun, apa yang menyebabkan ia terbunuh masih misterius.

Kisah tragis Michael melengkapi catatan kematian binatang lain yang ada di KBS dua tahun lalu. Kebun binatang yang berdiri sejak 1918 ini punya sejarah kelam, banyak hewan mati tak terurus sejak beberapa tahun sebelumnya seperti kematian Melani, sang Harimau Sumatera “kurus kering”. Penyebabnya konflik manajemen pengurus KBS yang berlarut-larut.

Kisah menyedihkan lain juga pernah terjadi di Kebun Binatang Bandung, Jawa Barat, awal Mei 2016 lalu. Seekor gajah Sumatera bernama Yani sekarat berhari-hari karena penyakit paru-paru hingga akhirnya ajal menjemput. Penyebabnya diduga karena masalah manajemen pakan yang buruk oleh pengelola kebun binatang. Petisi online “Selamatkan Kebun Binatang Bandung” sempat muncul di dunia maya.

Kasus-kasus kekerasan atau pengabaian terhadap hak-hak binatang karena tak semua pengelola atau manajemen yang patuh aturan dan profesional dalam pengelolaan hewan di kebun binatang mereka, termasuk soal ketersedian pakan.

Misalnya yang terjadi di kebun binatang Gembira Loka Yogyakarta. Oknum pekerja menggelapkan dana pembelian daging untuk 5 harimau penghuni kebun binatang tersebut. Aksi oknum pekerja itu sudah berlangsung sejak April 2015-Februari 2016. Anehnya, kejahatan itu tak terendus cukup lama oleh pengelola. Uang Rp90 juta yang seharusnya untuk jatah anggaran pakan sang raja hutan ternyata masuk ke kantong oknum pegawai. Hasilnya, sang harimau tidak terurus pakannya.

Persoalan pakan ini menjadi salah satu isu yang kerap terjadi ketika ada kasus buruknya pengelolaan manajemen sebuah kebun binatang. KBS di Surabaya sempat dianggap sebagai kebun binatang “pembunuh” dengan daftar panjang hewan-hewan yang mati di sana. Berdasarkan data yang dikutip dari Antara, sejak awal Januari-Februari 2014 saja, ada 11 hewan mati di KBS antara lain singa, kambing gunung, rusa, dua ekor kijang, komodo, babon, sapi afrika, anoa dan unta.

Sebelum rentetan kematian itu, manajemen KBS sempat merilis ada 84 ekor hewan yang dalam kondisi kritis. Mereka tak berbuat banyak, selain persoalan anggaran, perihal kisruh manajemen makin memperparah nasib para hewan yang malang. Ini semua sudah jauh dari sebuah tujuan mulia dari kehadiran sebuah kebun binatang.

Tujuan Mulia

Kebun binatang di Indonesia sedikitnya ada 32 lokasi yang tersebar dari Sumatera, Jawa, Bali hingga Kalimantan. Mereka tergabung dalam Perhimpunan Kebun Binatang se-Indonesia (PKBSI). Sebagai sarana konservasi, kebun binatang juga sebagai sebuah bisnis yang menjanjikan bila dikelola dengan profesional. Rata-rata pengunjung yang mendatangi kebun binatang di Indonesia bervariasi, di 2004 saja berdasarkan www.zoos.org, tercatat ada ratusan ribu hingga 2 juta pengunjung per tahun untuk setiap satu kebun binatang.

Keberadaan beberapa kebun binatang sudah ada sejak era kolonial Belanda. Tujuan utama pembangunan kebun binatang sebagai tempat pemeliharaan atau pengembangbiakan satwa liar di luar habitatnya agar spesies langka tidak punah. Artinya, fungsi utama kebun binatang adalah untuk konservasi satwa termasuk juga pendidikan, penelitian, dan sarana rekreasi.

Di Indonesia, dasar pendirian kebun binatang diatur oleh pemerintah pusat. Aturan itu antara lain Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 35/1997 tentang Pembinaan dan Pengelolaan Taman Flora Fauna di daerah dan Surat Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan No. 479/Kpts – II/1998 tentang Lembaga Konservasi Tumbuhan dan Satwa Liar.

Pendirian kebun binatang di Indonesia harus mendapatkan restu menteri kehutanan dan mendapatkan rekomendasi dari pemerintah daerah setempat termasuk pengurus PKBSI. Keterlibatan pengelola kebun binatang Indonesia dalam pengelolaan satwa di luar habitatnya merupakan bentuk kontribusi masyarakat terhadap upaya pelestarian satwa Indonesia yang terancam punah.

"Anggota PKSBI, sebagian besar telah menjalani upaya konservasi dengan penangkaran seperti banteng, babi rusa dan anoa. TSI Cisarua behasil menangkarkan banteng dan mengembalikan populasinya ke alam. Tetapi ada juga yang belum bisa karena standar kandang yang belum memadai," kata Sekjen PKSBI Tony Sumampau dikutip dari Antara.

Kesadaran pemerintah untuk “hadir' dalam melindungi hewan di kebun binatang sudah ada. Pada akhir September 2015, Presiden Jokowi menerima pengurus PKBSI di Istana Negara. Presiden Jokowi ingin kebun binatang Indonesia dikelola secara profesional dan dikembangkan untuk skala internasional, sebagai sarana rekreasi, edukasi, dan konservasi satwa.

"Pesan Presiden agar dibantu taman hewan (kebun binatang) yang ada hingga mencapai kelayakan sesuai etika pelestarian satwa," kata Ketua Umum PKBSI Rahmat Shah dikutip dari Antara.

Presiden Jokowi mendorong PKBSI menyiapkan beberapa kebun binatang untuk diprioritaskan sebagai kebun binatang unggulan. Selama ini, selain persoalan keuangan, pengelola tidak memiliki kompetensi yang cukup untuk mengurus kebun binatang. Pegawai yang ditempatkan selalu berpindah dari satu dinas ke dinas yang lain sehingga tidak memiliki keahlian yang cukup. Sementara Kepala pengelola kebun binatang tidak memiliki pengalaman yang cukup untuk mengelola manajemen kebun binatang. PKBSI mencatat setidaknya ada 10 kebun binatang di Indonesia yang standarnya masih jauh dari harapan.

"Mohon maaf, biasanya yang dikelola oleh pemerintah daerah," kata Rahmat.

Pengelolaan di kebun binatang hanya salah satu potret dari panggung untuk menjunjung hak dasar para binatang. Kesadaran ini bisa dimulai terhadap binatang-binatang dari rumah atau sekitar lingkungan masing-masing.

Baca juga artikel terkait KEBUN BINATANG atau tulisan lainnya dari Suhendra

tirto.id - Hukum
Reporter: Suhendra
Penulis: Suhendra
Editor: Nurul Qomariyah Pramisti