tirto.id - Eksepsi keberatan yang diajukan tim kuasa hukum Irman Gusman dalam perkara suap terkait pembelian gula impor telah ditolak oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (29/11/2016). Oleh karena itu, pemeriksaan terhadap mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) tersebut akan segera dilanjutkan.
"Mengadili, menolak eksepsi keberatan tim penasihat hukum Irman Gusman untuk seluruhnya," demikian kata Ketua Majelis Hakim Nawawi Pomolango dalam sidang pembacaan putusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
"Memutuskan surat dakwaan sebagai dasar pemeriksaan dan mengadili tindak pidana korupsi atas nama Irman Gusman, memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama Irman Gusman," lanjut Nawawi Pomolango.
Seperti diketahui, Irman Gusman tertangkap tangan telah menerima uang sebesar Rp100 juta dari pasangan pengusaha asal Sumatera Barat, Xaveriandy Sutanto dan istrinya Memi.
Uang tersebut diberikan kepada Irman karena telah mengupayakan CV Semesta Berjaya milik Xaveriandy mendapat alokasi pembelian gula yang diimpor osleh Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Perum Bulog) untuk disalurkan di Sumatera Barat dengan memanfaatkan pengaruhnya terhadap Direktur Utama Perum Bulog.
Terkait dakwaan tersebut, kuasa hukum Irman Gusman menyatakan keberatan, salah satunya karena menilai mantan Ketua DPD itu didakwa dengan hukum yang belum ada, yaitu memperdagangkan pengaruh, yang ada dalam ketentuan United Nations Convention Againts Corruption (UNCAC) dan belum diadopsi hukum di Indonesia.
"Tapi dalam dakwaan tidak ditemukan dalil memperdagangkan pengaruh sehingga keberatan tersebut tidak berdasarkan hukum dan harus ditolak," tukas anggota Majelis Hakim, Muhammad Idris Muhammad Amin.
Berkenaan dengan keberatan bahwa dakwaan mengandung cacat formal atau error in procedure, majelis hakim juga tidak sepakat. Menurut hakim, surat dakwaan telah memenuhi syarat-syarat formil sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Irman Gusman didakwa berdasarkan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang (UU) No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan Xaveriandy dan Memi didakwa berdasarkan pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Penulis: Iswara N Raditya
Editor: Iswara N Raditya