tirto.id - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (Migas) tengah menyusun perubahan lampiran dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 terkait sasaran penerima manfaat produk BBM subsidi seperti halnya solar. Nantinya dalam lampiran baru ditujukan supaya konsumen pengguna dapat lebih tepat sasaran.
"Ini untuk lebih jelas semua konsumen pengguna yang berhak menggunakan BBM bersubsidi," kata Direktur BBM BPH Migas, Alfon Simanjuntak, di Jakarta, Senin (28/3/2022).
Mengacu pada Perpres tersebut, pengguna yang berhak atas solar subsidi untuk sektor transportasi adalah kendaraan bermotor plat hitam untuk pengangkut orang atau barang, kendaraan bermotor plat kuning kecuali mobil pengangkut hasil tambang dan perkebunan dengan roda lebih dari 6.
Selain itu, kendaraan layanan umum (ambulans, pemadam kebakaran, pengangkut sampah), kapal angkutan umum berbendera Indonesia, kapal perintis, serta kereta api penumpang umum dan barang.
Untuk memastikan agar pengguna yang berhak atas solar subsidi bisa dipahami masyarakat, PT Pertamina (Persero) bersama seluruh stakeholder dan BPH Migas juga akan terus meningkatkan edukasi dan sosialisasi mengenai regulasi yang telah dibuat mengenai penyaluran solar subsidi.
“Solar subsidi yang sesuai peruntukannya, sehingga pengguna solar subsidi akan tepat sasaran dan masyarakat akan makin bijak menggunakan bahan bakar sesuai spek mesin kendaraannya," kata Pjs. Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting.
Sementara untuk pelaku industri dan masyarakat mampu, pihaknya mengimbau agar menggunakan BBM diesel non subsidi seperti Dexlite dan Pertamina Dex. Sehingga solar subsidi bisa digunakan oleh masyarakat yang lebih berhak dan membutuhkan.
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Fahreza Rizky