tirto.id - Kepolisian menetapkan lima tersangka berinisial RS, OZ, AB, MF dan RR dalam kasus polisi terbakar hidup-hidup dalam aksi mahasiswa di Cianjur, Jawa Barat. Polisi juga telah mengidentifikasi pelaku yang melempar plastik berisi bensin ke ban yang dibakar massa.
"Tersangka RS yang melempar dan mengakibatkan empat polisi jadi korban," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di sela-sala Rakernis Divisi Humas Polri di Jakarta, Rabu (28/8/2019).
Sementara itu, Wisnu mengatakan empat tersangka lainnya berperan membeli bensin, ikut membawa dan menyiapkan bahan seperti ban.
Wisnu menyebut ada perubahan pasal penjeratan tersangka. Misalnya pada Pasal 170 KUHP, sebelumnya mereka dikenakan ayat (2) angka 1 diubah menjadi ayat (2) angka 3 karena korban tewas.
Kemudian Pasal 351 KUHP yang sebelum ayat (2) diubah menjadi ayat (3), serta Pasal 213 KUHP ayat (2) menjadi ayat (3).
"Ini sesuai dengan alat bukti yang ada, maka pasal itu diterapkan penyidik sesuai dengan bukti," ujar dia. Motif pelaku berdasarkan analisis kepolisian karena kesengajaan.
Empat polisi yang terbakar saat mengamankan demonstrasi di depan kantor Bupati Cianjur pada 15 Agustus lalu adalah Aiptu Erwin, Bripda Yudi Muslim, Bripda FA Simbolon dan Bripda Anif.
Erwin mengalami luka paling parah dan sempat dirawat secara intensif, tapi Erwin meninggal dunia pada Senin (26/8/2019).
Peristiwa bermula ketika Organisasi Kepemudaan (OKP) Cipayung Plus, berunjuk rasa di depan gedung DPRD Kabupaten Cianjur. Massa mulai berkumpul dan berorasi pada pukul 10.00 WIB. Mereka menyatakan tidak puas dengan kepemerintahan Plt Bupati Cianjur Herman Suherman.
Massa kemudian membakar ban. Namun, ketika anggota polisi mencoba memadamkan api, ada massa yang melemparkan plastik yang diduga berisi bensin. Api pun menyambar ke tubuh empat polisi tersebut.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Gilang Ramadhan