tirto.id - Penyidik Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menaikkan status perkara dugaan perundungan di Binus School BSD, Serpong ke tahap penyidikan. Peningkatan status itu usai penyidik melakukan gelar perkara, Selasa (20/2/2024) dan menemukan bukti awal adanya perbuatan pidana.
"Sudah naik ke tahap penyidikan," kata Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP, Alvino Cahyadi saat dihubungi, Rabu (21/3/2024).
Sementara itu, Kasi Humas Polres Tangerang Selatan Iptu, Wendi menuturkan hingga saat ini proses pengumpulan alat bukti masih dilakukan sehingga pihaknya belum menetapkan tersangka di balik kasus tersebut.
"Belum, masih didalami," ucap Wndi.
Diketahui, kasus ini berawal dari video yang beredar di media sosial memperlihatkan adanya perundungan dari sekelompok murid kepada satu anak. Perundungan itu diduga terjadi di belakang sekolah dekat sebuah warung yang biasa dijadikan tempat berkumpul.
Penyidik Polres Tangerang Selatan (Tangsel) kemudian melakukan pengecekan video tersebut dengan mendatangi pihak sekolah dan korban yang sempat dirawat di rumah sakit. Korban sendiri disebut mengalami beberapa luka memar.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan akan menggelar pertemuan dengan pihak Binus School hari ini (21/2/2024). Pertemuan itu dilakukan sebagai tindak lanjut dari kasus perundungan yang terjadi oleh sekelompok murid.
Komisioner KPAI Diyah Puspitarini mengungkapkan, pihaknya meminta agar pihak Binus School kooperatif dalam proses hukum yang berjalan. Selain itu, KPAI meminta agar sekolah melakukan pencegahan perundungan.
“Pertama, satgas PPPK-nya itu sudah terbentuk apa belum? Karena itu di Permendikbud No. 46 Tahun 2023 harus ada. Kami cek, sudah ada di sekolah ini, tapi tidak menutup kemungkinan ada kasus,” ungkap Diyah.
Lebih lanjut, Diyah menuturkan, peran orang tua juga harus kooperatif karena merupakan bagian dari sekolah secara tidak langsung.
“Ada kejadian anaknya bagaimana harus dilaporkan,” tutur Diyah.
Sementara itu, Diyah menuturkan, masyarakat sekitar juga harus dikuatkan sehingga bisa saling memberikan informasi kepada sekolah kalau ada kerentanan. Situasi rentan, kata dia, bisa berkumpul di luar jam sekolah lebih atau hal membahayakan.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Intan Umbari Prihatin