Menuju konten utama

Kasus Pembunuhan Ciktuti: Saksi Akui Tak Tahu Uang Tips Rp1,8 Juta

Satu dari empat tamu yang bertemu dengan Ciktuti Iin Puspita (22), NR, dan seorang wanita lainnya, mengaku tidak mengetahui soal uang tips Rp1,8 juta.

Kasus Pembunuhan Ciktuti: Saksi Akui Tak Tahu Uang Tips Rp1,8 Juta
Ilustrasi pembunuhan. FOTO/iStockphoto.

tirto.id - Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Indra Jafar mengatakan satu dari empat tamu yang bertemu dengan Ciktuti Iin Puspita (22), NR, dan seorang wanita lainnya, mengaku tidak mengetahui soal uang tips Rp1,8 juta.

“Dia tidak tahu masalah itu. Tapi dia menyampaikan bahwa betul ada mereka [tamu dan Ciktuti],” kata Indra ketika dihubungi, Jumat (30/11/2018).

Kesaksian orang tersebut, lanjut dia, akan dicocokkan dengan keterangan tiga tamu lainnya yang saat ini belum menjalani pemeriksaan. Keempat tamu itu diduga meminta korban, pelaku dan seorang wanita lainnya untuk menemani mereka di tempat karaoke sebuah hotel.

Kepolisian juga telah memeriksa seorang sopir taksi online yang mengantarkan Ciktuti dan kawan-kawan ke hotel tempat mereka bertemu dengan para tamu.

Usai diperiksa, kepolisian menyimpulkan sopir itu tidak terlibat dalam pembunuhan Ciktuti. "Dia mengantarkan saja, juga mendengar pembicaraan apa yang ada di dalam mobil bahwa NR dimaki-maki oleh korban," terang Indra.

Setelah pertemuan dengan empat laki-laki itu, NR mengeluh karena uang tips yang ia terima Rp500 ribu, tak sesuai dengan yang dijanjikan tamunya, yakni Rp1,8 juta. Keluhan itu disampaikan NR kepada Ciktuti.

Indra mengatakan, saat mendengar keluhan itu, Ciktuti justru memarahi NR dan menyinggung status rekannya itu yang selama ini menumpang di indekosnya. Selain itu, Ciktuti juga mengusir NR untuk pergi dari indekosnya.

Setelah itu, NR mengadu ke YAP dan cekcok pun berlanjut pada hari Minggu (18/11/2018). Adu mulut itu kemudian berujung pada pembunuhan korban Ciktuti. YAP memukul kepala Ciktuti dengan palu, sekaligus menjerat leher korban dengan tali hingga tewas.

Baca juga artikel terkait KASUS PEMBUNUHAN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri