Menuju konten utama

Kasus Pembunuhan Brigadir J: Kompol Baiquni Jalani Sidang Etik

Kompol Baiquni Wibowo diduga bertindak menghilangkan, memindahkan, serta mentransmisikan secara elektronik CCTV di lokasi pembunuhan Brigadir J.

Kasus Pembunuhan Brigadir J: Kompol Baiquni Jalani Sidang Etik
Tersangka Irjen Ferdy Sambo (kiri) bersama Istrinya tersangka Putri Candrawathi (kanan) keluar dari rumah dinasnya yang menjadi TKP pembunuhan Brigadir J di Jalan Duren Tiga Barat, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/YU

tirto.id - Polri menggelar Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Kompol Baiquni Wibowo, satu dari tujuh tersangka penghalang penyidikan (obstruction of justice) kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Sidang kode etik digelar di Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Jakarta, Jumat (2/9/2022).

"Hari ini sidang KKEP KP BW (Kompol Baiquni Wibowo)," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Jumat (2/9/2022) dilansir dari Antara.

Sidang tersebut berlangsung mulai pukul 09.30 WIB. Humas Polri menyediakan layanan televisi bagi masyarakat dan media untuk menyaksikan dan media meliput pelaksanaan sidang etik tersebut.

Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) menggelar sidang etik terhadap tujuh anggota Polri tersangka penghalang penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua secara berkelanjutan. Sidang pertama telah dilaksanakan untuk tersangka Kompol Chuk Putranto pada Kamis (1/9/2022) kemarin, dan sidang kedua untuk tersangka Kompol Baiquni Wibowo pada hari ini.

"Hari ini KP BW (Baiquni) itu dulu. Baru nanti Senin, Selasa, Rabu, kami tunggu informasi dari Propam," kata Dedi.

Kompol Baiquni sebelumnya menjabat sebagai Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri. Ia lalu dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri lantaran diduga melakukan pelanggaran etik.

Baiquni diduga menghilangkan, memindahkan, serta mentransmisikan secara elektronik CCTV di lokasi pembunuhan Brigadir J.

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Polri menetapkan tujuh anggota Polri sebagai tersangka karena menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Ketujuh tersangka itu, adalah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo, mantan Karopaminal Propam Polri Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Pol. Agus Nurpatria, mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin, mantan Ps Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquini Wibowo, mantan Ps Kasubbagaudit Baggak Etika Powabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuk Putranto, serta mantan Kasub Unit I Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

​​​​​​Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Inspektorat Khusus Polri memeriksa dan menjatuhkan sanksi kepada anggota Polri yang diduga melanggar etik dan terlibat dalam upaya obstruction of justice penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

​​​​​​​

Berdasarkan informasi yang diterima Komnas HAM, terdapat sekitar 95 hingga 97 polisi yang sedang dalam pemeriksaan terkait kasus tersebut.

Dalam surat pemberitahuan penetapan tersangka (SPPT) yang diterima oleh Kejaksaan Agung, Kamis (1/9), para tersangka polisi itu terlibat dalam tindakan yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya dan atau dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.

Perbuatan itu diancam dalam Pasal 49 juncto Pasal 33 dan atau Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan 233 KUHP junto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS PEMBUNUHAN BRIGADIR J

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Bayu Septianto