tirto.id - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta menetapkan status siaga darurat penyakit mulut dan kuku (PMK), seiring meningkatnya kasus penularan PMK pada hewan ternak di provinsi itu.
"Pernyataan darurat (PMK) sudah kami buat, kemudian penanganan sudah kami lakukan," kata Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Jumat (15/7/2022), seperti dilansir Antara.
Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) DIY Sugeng Purwanto menambahkan penetapan status siaga darurat di DIY lantaran sebaran kasusnya termasuk berat berdasarkan luas wilayah.
"Yogyakarta ini termasuk 19 wilayah yang cukup berat. Kalau di Jateng, meskipun yang terkena puluhan ribu ekor, misal 50 persen saja, angkanya masih bagus karena kabupatennya banyak. Kalau Yogyakarta wilayahnya lebih sempit, jadi angkanya besar," kata Sugeng.
Berdasarkan jumlah ternak yang terpapar, Sugeng mencatat tidak kurang 7.100 ternak di DIY positif terpapar PMK.
Meski demikian, menurut dia, jumlah itu belum mencapai 1 persen dari total populasi ternak berisiko PMK di DIY yang mencapai tidak kurang 315.000 ekor sapi dan 400 ribu ekor kambing/domba.
Kendati kasusnya masih kurang dari 1 persen, menurut dia, penanganan tetap dimaksimalkan agar penularan tidak semakin meluas. "Kasus itu pada posisi dalam penanganan sehingga pertambahannya tidak terlalu besar," kata Sugeng.
Sebagai tindak lanjut penetapan status siaga darurat, Pemda DIY telah membentuk satuan tugas (Satgas) PMK yang terbagi dalam sejumlah bidang operasi, mulai dari bidang pencegahan, penanganan dan kedaruratan.
Selain itu, kata Aji, Pemda DIY juga bakal mempercepat vaksinasi PMK untuk hewan ternak, khususnya sapi.
Setelah mendistribusikan 4.800 dosis vaksin PMK di Sleman, Bantul, Gunung Kidul dan Kulon Progo, Pemda DIY kembali menerima pasokan 8.000 dosis vaksin PMK.
"Ke-4.800 vaksin sudah habis, kami baru saja mendapatkan 8.000 dosis vaksin PMK nanti juga segera didistribusikan," ujar dia.
Aji menuturkan bahwa kasus PMK di DIY sudah ditemukan di 60 kecamatan.
"Sebanyak 60 kecamatan di DIY ada kasus, tapi memang setiap satu desa saja ada kasus, maka dinyatakan kecamatan itu sebagai kecamatan yang merah," kata dia.
Agar penanganan bisa lebih mendetail, menurut dia, klasifikasi zona risiko PMK nantinya bakal diturunkan dari tingkat kecamatan ke tingkat kelurahan.
"Karena kita tahu setiap kecamatan kan banyak kelurahan. Supaya ekonomi tidak terhenti dan lalu lintas ternak antarkelurahan bisa dilakukan, maka zonanya kami buat tingkat kelurahan," ucap Kadarmanta Baskara Aji.
Sementara itu, distribusi 8.000 vaksin PMK di DIY, menurut Sugeng, nantinya bakal diprioritaskan untuk sapi potong atau pedaging, khususnya yang memiliki usia relatif muda.
"Sapi perah saya kira yang kemarin sudah vaksin semua, jadi mungkin ini lebih ke pedaging," kata dia.
Pemerintah pusat, kata Sugeng, telah menjanjikan bakal kembali mengalokasikan vaksin PMK untuk DIY pada Agustus 2022. "Kalau yang 8.000 (vaksin PMK) ini kan dari semacam 'CSR' ya," pungkas Sugeng.
Editor: Restu Diantina Putri