Menuju konten utama

Kasus Mafia Bola, Kejagung Tak 'Grusak-Grusuk' Lakukan Penuntutan

Kejagung pastikan komitmenya dalam penangaan kasus mafia sepak bola.

Kasus Mafia Bola, Kejagung Tak 'Grusak-Grusuk' Lakukan Penuntutan
Jaksa Agung HM Prasetyo menyampaikan paparan kinerja dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (28/3/2018). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

tirto.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan komitmen mereka dalam penanganan mafia bola di Indonesia. Korps Adhyaksa pun menyatakan kalau mereka berkomitmen dalam perbaikan sepak bola selayaknya Satgas Anti-Mafia Bola.

"Kalau ditanya komitmen kita tentu sama dengan satgas. Kita ingin berusaha untuk memperbaiki iklim olahraga kita melalui penegakkan hukum," kata Jaksa Agung HM Prasetyo saat ditemui usai acara di Gedung Anticorruption Learning Center (ACLC) KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (20/2/2019).

Prasetyo menyebut, Kejaksaan sudah menerima lima berkas perkara dari Satgas Anti-Mafia Bola. Mereka sedang meneliti berkas-berkas tersebut secara hati-hati.

Ia pun memastikan penanganan perkara Satgas Anti-Mafia Bola akan dituntut secara hati-hati dan sesuai dengan ketentuan hukum yang ada. Mereka pun menjamin akan membuat para pelaku jera.

"Kita enggak grasak-grusuk ya. Kita selalu akan melihat fakta dan buktinya sejauh mana derajat kesalahan masing-masing terdakwa yang bersangkutan itu menjadi dasar penuntutan kita," kata Pasetyo

Dalam melakukan penuntutan, pihaknya akan memastikan untuk membuat para terdakwa menjadi jera dengan menyusun konstruksi hukum yang sesuai.

"Yang pasti kita akan serius tangani kasus ini, supaya memberikan dampak prevensi dan menjerakan mereka-mereka yang masih coba-coba untuk melakukan atau main-main dengan olahraga saat ini," lanjutnya.

Namun Prasetyo enggan menyebut kalau mereka akan menuntut Maksimal. Ia hanya menyebut penuntutan akan mengacu pada bentuk perbuatan dan niat para tersangka.

"Kita lihat nanti seperti apa, setiap perkara kasuistis. Kita lihat mens rea, niatnya seperti apa, latar belakangnya seperti apa juga hal-hal lain yang perlu dipertimbangkan," kata Prasetyo.

Baca juga artikel terkait KASUS PENGATURAN SKOR atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Irwan Syambudi