Menuju konten utama

Kasus Korupsi RTH Bandung, KPK Periksa 11 Saksi Lintas Profesi

KPK memeriksa 11 saksi untuk tersangka Dadang Suganda dalam kasus RTH Bandung pada Jumat, 22 November 2019.

Kasus Korupsi RTH Bandung, KPK Periksa 11 Saksi Lintas Profesi
Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan pers terkait pengembangan perkara kasus tindak pidana korupsi pengadaan ruang terbuka hijau (RTH) Pemerintah Kota Bandung di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/11/2019). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nz

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah pegawai negeri sipil di lingkungan hukum Kota Bandung dan beberapa pihak swasta terkait kasus korupsi pengadaan tanah untuk ruang terbuka hijau (RTH) di Pemkot Bandung Tahun 2012-2013.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pemeriksaan dilakukan di kantor Satuan Sabhara Polrestabes Bandung, pada Jumat (22/11/2019).

"KPK pada hari ini memeriksa 11 saksi untuk tersangka DSG [Dadang Suganda]," ujar Febri saat dikonfirmasi, Jumat (22/11/2019).

Adapun 11 pihak yang diperiksa KPK antara lain: Bendahara Pengeluaran di Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Bandung Pupung Hadijah, Staf Dinas DPKAD Kota Bandung R Ivan Hendriawan, Camat Cibiru 2009-2015 Tatang Muhtar, Lurah Cisurupan Kec. Cibiru Yaya Sutaryadi, Lurah Palasari Dodo Suanda.

Selain itu, Notaris Yudi Priadi, Anggota DPRD Kota Bandung 2009-2014 Tatang Suratis, mantan Anggota DPRD Kota Bandung 1999-2004, 2004-2009, dan 2009-2014 Lia Noerhambali, anggota Banggar/Anggota DPRD Kota Bandung 2009-2014 Riantono, Staf Setwan Cepy Setiawan, dan Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan pada Sekretariat Daerah Kota Bandung Ubad Bahtiar.

"Setelah BPK menyampaikan hasil audit kerugian keuangan negara, maka salah satu yang menjadi fokus KPK adalah penelurusan pihak-pihak yang menikmati aliran dana dalam perkara ini," ujar Febri.

Oleh sebab itu, kata Febri, KPK mengingatkan pada para pejabat Pemkot Bandung, anggota DPRD ataupun pihak lain yang saat itu pernah menikmati aliran dana agar bersikap kooperatif mengembalikan uang yang diterima ke KPK.

Alasannya, kata Febri, kerugian keuangan negara cukup besar, yaitu sekitar Rp69 miliar atau 60 persen dari nilai anggaran yang direalisasikan.

"Sangat merugikan keuangan daerah dan praktik korupsi makelar tanah ini juga merugikan masyarakat pemilik tanah yang tanahnya dibeli bahkan lebih murah dari NJOP," ujar dia.

Dadang menjadi tersangka keempat yang ditetapkan KPK pada 16 Oktober 2019.

Dadang berperan sebagai perantara karena memiliki kedekatan dengan Sekretaris Daerah Kota Bandung, Edi Siswadi yang telah divonis bersalah dalam perkara suap terhadap seorang hakim dalam penanganan perkara korupsi bantuan sosial di Pemkot Bandung.

Kemudian Edi memerintahkan Herry Nurhayat untuk membantu Dadang memproses pengadaan tanah.

Dadang pun melakukan pembelian tanah pada sejumlah pemilik tanah atau ahli waris di Bandung dengan nilai lebih rendah dari NJOP setempat.

“Setelah tanah tersedia, Pemerintah Kota Bandung membayarkan Rp43,65 miliar pada DGS. Namun DGS hanya memberikan Rp13,5 miliar pada pemilik tanah. Sehingga diduga DGS diperkaya sekitar Rp30 miliar," ujar Febri.

Dadang disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KOTA BANDUNG atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Abdul Aziz