tirto.id - Polisi mengklaim masih terus mengusut kasus dugaan korupsi dana kegiatan Apel dan Kemah Pemuda Islam Indonesia 2017. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan sampai saat ini penyidik masih memproses kasus ini.
“Masih kami dalami,” kata Argo singkat di Polda Metro Jaya, Jakarta pada Jumat (11/1/2019).
Acara kemah pemuda itu diadakan pada 16-17 Desember 2017 di Candi Prambanan, Yogyakarta dan bertema ‘Pemuda Hebat Jaga Bumi’. Kegiatan yang digagas oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) tersebut melibatkan perwakilan pengurus Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah dan Gerakan Pemuda (GP) Ansor sebagai panitia.
Acara ini menelan anggaran negara senilai Rp5,5 miliar. Sekitar Rp3,5 miliar untuk penyelenggaraan dan Rp2 miliar digunakan mendanai mobilisasi peserta. Panitia dari GP Ansor bertugas mengelola dana penyelenggaraan. Sementara Pemuda Muhammadiyah mengurusi anggaran mobilisasi.
Polisi meningkatkan status kasus ini ke penyidikan setelah hasil koordinasi penyidik dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyimpulkan ada dugaan manipulasi data keuangan dalam laporan pertanggungjawaban (LPJ) panitia dari PP Pemuda Muhammadiyah. Sedangkan pada LPJ panitia dari GP Ansor tak ditemukan penyimpangan.
Penyidik kepolisian sudah memeriksa Bendahara dan Sekretaris Panitia Kemah Pemuda Islam, yakni Abrar Aziz, Virgo Sulianto Gohardi, dan Nasikhudin. Penyidik juga telah memeriksa mantan Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak, Ketua Pelaksana Kemah Pemuda Ahmad Fanani, panitia dari Kemenpora Abdul Latif, serta panitia dari GP Ansor Safaruddin.
Anggota Divisi Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW), Lais Abid menilai penanganan kasus ini lamban. Abid menuturkan, ketika kasus ini naik ke tahap penyidikan, seharusnya penyidik Polda Metro Jaya sudah memegang bukti kuat soal indikasi korupsi.
“Saya menduga barang bukti masih kurang atau unsur tindak pidana korupsi masih kurang,” ujar dia.
Oleh karena itu, dia menyarankan polisi tidak hanya memeriksa panitia acara kemah, melainkan juga sejumlah pejabat Kemenpora.
“Kalau tidak ada pemeriksaan ke aparatur sipil negara bisa diartikan kasus ini ranah penggelapan biasa. Harusnya ada pengembangan pemeriksaan ke Kemenpora. Korupsi itu selalu mensyaratkan perbuatan bersama-sama,” kata dia.
Menurut Abid, jika kasus itu terbukti hanya penggelapan biasa, polisi tidak bisa sembarangan untuk memindahkan status kasus itu dari ranah tindak pidana korupsi ke tindak pidana umum.
Sementara itu, saat ditanya soal nasib kasus ini, Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Yunahar Ilyas menyerahkan proses hukumnya di kepolisian. “Tidak usah dibahas lagi, sudah cukup,” kata dia saat dihubungi reporter tirto.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Addi M Idhom