Menuju konten utama

Polisi Akan Periksa Tanda Tangan Fiktif di LPJ Kemah Pemuda Islam

Argo Yuwono mengatakan, pihaknya akan menanyakan soal persetujuan Dahnil mengenai tanda tangan tersebut.

Polisi Akan Periksa Tanda Tangan Fiktif di LPJ Kemah Pemuda Islam
Argo Yuwono. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/pd/16.

tirto.id - Polda Metro Jaya akan memeriksa dugaan tanda tangan fiktif soal laporan pertanggungjawaban (LPJ) dana Kemah Pemuda Islam Indonesia. Berkas itu ditandatangani oleh Mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak.

Tanda tangan itu diketahui merupakan hasil scan dan tidak diketahui oleh Dahnil. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, pihaknya akan menanyakan soal persetujuan Dahnil mengenai tanda tangan tersebut.

“Kami akan periksa, ada persetujuan atau tidak. Kalau ada persetujuan dan mengakui, berarti (Dahnil) tahu,” kata Argo di Polda Metro Jaya, Jumat (30/11/2018).

Ia melanjutkan semua dokumen dan LPJ yang berkaitan dengan kasus itu turut diperiksa. Kepolisian baru menemukan dugaan penyimpangan dana di pihak Pemuda Muhammadiyah, sedangkan di pihak Gerakan Pemuda (GP) Ansor tidak ditemukan indikasi penyalahgunaan anggaran.

Sebelumnya, Argo mengatakan ada dugaan anggaran kegiatan itu tidak seluruhnya terpakai oleh Pemuda Muhammadiyah. “Dari hasil pemeriksaan awal, memang ada dugaan anggaran sekitar Rp2 miliar yang tidak digunakan sepenuhnya, diduga kurang dari separuh anggaran ada data fiktif dalam penggunanya,” kata Argo, Senin (26/11/2018).

Meski acara itu bertujuan untuk menambah wawasan Nusantara dan keutuhan NKRI, kegiatan tersebut menggunakan uang negara sehingga harus dipertanggungjawabkan.

“Ada norma-norma keuangan yang mengatur. Kelebihan satu rupiah pun harus dipertanggungjawabkan karena itu uang rakyat. Kalau ada kelebihan, dikembalikan. Jangan membuat suatu data yang fiktif,” lanjut Argo.

Penyalahgunaan uang negara akan menimbulkan kerugian negara, sehingga setiap pihak yang terlibat dalam kegiatan tersebut mesti bertanggung jawab dan jika terbukti melanggar aturan maka dapat dikenakan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga artikel terkait KORUPSI DANA APEL PEMUDA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Yandri Daniel Damaledo