Menuju konten utama

Pengacara Pemuda Muhammadiyah Jelaskan Soal Pengembalian Uang Rp2 M

Pemuda Muhammadiyah mengembalikan uang Rp2 miliar ke Kemenpora karena tak mau dituding melakukan penyimpangan dana.

Pengacara Pemuda Muhammadiyah Jelaskan Soal Pengembalian Uang Rp2 M
Kuasa hukum Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah, Trisno Rahardjo saat diwawancara wartawan di Yogyakarta pada Kamis (29/11/2018). tirto.id/Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Pemuda Muhammadiyah mengembalikan uang sebesar Rp2 miliar kepada Kementerian Pemuda dan Olahraga. Pengembalian dana yang digunakan untuk acara Apel dan Kemah Pemuda Islam 2017 di Candi Prambanan itu dilakukan setelah muncul dugaan korupsi dana tersebut.

Kuasa hukum Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah Trisno Rahardjo mengatakan, pengembalian dana itu merupakan respons pemuda yang terkejut dengan pelaporan perkara ini. Ia menilai, hal tersebut hanya respons spontan pemuda yang tak lebih dahulu berkonsultasi dengannya selaku kuasa hukum.

"Saya pada saat itu juga mengetahui ada pengembalian tapi tidak dikonsultasikan kepada saya apakah harus dikembalikan. Karena memang pemuda pada saat itu melihat, loh kok seperti ini hal yang terjadi sehingga mereka mengambil sikap seperti itu [mengembalikan uang]," ujar Trisno di Yogyakarta, Kamis (29/11/2018).

Trisno menegaskan, pengembalian itu bukan sebagai blunder, melainkan hanya sikap anak muda yang terkejut atas pelaporan kasus ini. Menurutnya, keputusan pengembalian uang juga bukan sebuah bentuk kekecewaan.

"Saya tidak ingin menyatakan bahwa apakah mereka kecewa terhadap proses itu tapi memang ada keterkejutan dalam pelaporan ini yang seperti tidak mempercayai apa yang sudah dikerjakan dan dilakukan pemuda Muhammadiyah," tutur Trisno.

Ketua Panitia Acara Ahmad Fanani mengakui PP Pemuda Muhammadiyah mengembalikan uang Rp2 miliar ke Kemenpora. Uang ini dikembalikan karena dua alasan, salah satunya Pemuda Muhammadiyah tak mau dituding melakukan penyimpangan dana dalam kegiatan kemah pemuda Islam yang digelar di Yogyakarta pada 2017.

"Kami tim Pemuda Muhammadiyah tertanggal hari ini kami mengembalikan. Ini bukan perkara apa-apa, tapi soal harga diri yang selama ini kami perjuangkan untuk gerakan PP Muhammadiyah untuk melawan korupsi," kata Ahmad Fanani setelah diperiksa sebagai saksi, Jumat (23/11/2018).

Menurut Trisna, sikap yang dilakukan Fanani itu sebagai wujud harga diri pemuda yang sudah melaksanakan tugas dan menjalankan fungsi, tapi malah ikut terseret kasus. Ia menyebut, uang senilai Rp2 miliar itu merupakan uang organisasi, sesuai dengan total anggaran yang diberikan pada pemuda Muhammadiyah.

"Kalau saya sebagai orang hukum ya tidak masalah tidak dikembalikan, karena proses masih berjalan, tapi karena sudah dikembalikan ya sudah, bagi saya itu sikap dan cara yang diambil oleh Pemuda Muhammadiyah," pungkas Trisna.

Apel dan Kemah Kebangsaan Pemuda Islam Indonesia digelar oleh Komando Kesiapsiagaan Angkatan Muda Muhammadiyah (Kokam) dan GP Ansor. Acara itu diadakan pada 16-17 Desember 2017 di area Candi Prambanan, Yogyakarta.

Acara yang bertema ‘Pemuda Hebat Jaga Bumi’ ini diikuti sekitar 20 ribu dari Kokam, GP Ansor, Barisan Ansor Serbaguna Nahdlatul Ulama (Banser NU) dan organisasi kepemudaan lainnya. Kegiatan ini diinisiasi oleh Kemenpora

Dalam kasus dana Apel dan Kemah itu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sudah memeriksa Dahnil Anzar dan Ahmad Fanani selaku Ketua Panitia Apel dan Kemah Kebangsaan Pemuda Islam Indonesia.

Keduanya diperiksa sebagai saksi. Dahnil menyatakan adanya kejanggalan dalam pemanggilan tersebut. Pasalnya, kata Dahnil, hanya pihaknya saja yang diperiksa dalam kasus ini.

Baca juga artikel terkait KORUPSI DANA APEL PEMUDA atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Hukum
Reporter: Dipna Videlia Putsanra
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Alexander Haryanto