Menuju konten utama

Kasus Kebakaran Kejagung: Bukti Puntung Rokok dari JPU Bermasalah

Jaksa menghadirkan barang bukti berupa rokok dalam keadaan utuh, sementara pihak penuntut umum meyakini kebakaran di Kejagung akibat puntung rokok.

Kasus Kebakaran Kejagung: Bukti Puntung Rokok dari JPU Bermasalah
Api membakar gedung Kejaksaan Agung di Jakarta, Sabtu (22/8/2020). Kebakaran tersebut masih dalam penanganan pihak pemadam kebakaran. ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj.

tirto.id - Tim penasihat hukum terdakwa kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut barang bukti rokok yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum bermasalah. Mereka menilai jaksa tak dapat membuktikan adanya aktivitas merokok yang menyebabkan terbakarnya gedung Kejagung.

Hal itu disampaikan tim penasihat hukum terdakwa saat pembacaan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/6/2021).

"Jaksa menghadirkan barang bukti berupa rokok dalam keadaan utuh, sementara pihak penuntut umum meyakini kebakaran terjadi akibat puntung rokok," kata salah satu tim penasihat hukum dilansir dari Antara.

Oleh karena itu, penasihat hukum meyakini seluruh tuntutan dan dakwaan jaksa tidak terbukti atau tidak dapat dibuktikan. Mereka pun meminta majelis hakim membebaskan para terdakwa.

Dalam perkara pidana, kata anggota tim penasihat hukum Ega Laksmana Triwira Putra saat ditemui di luar ruang sidang, bukti-bukti harus lebih terang daripada cahaya.

"Seperti yang kita saksikan, penuntut umum tidak dapat menghadirkan bukti-bukti yang terang. Dengan demikian, kami berharap majelis hakim mengerahkan seluruh kemampuan dalam memeriksa perkara dan memberi putusan seadil-adilnya," katanya.

Menurut Ega, jaksa seharusnya dapat menghadirkan puntung rokok sebagai barang bukti jika itu jadi dasar dakwaan dan tuntutan terhadap para terdakwa.

"Seolah-seolah rokok itulah penyebab kebakaran," katanya.

Tim penasihat hukum juga menyoroti ketidakmampuan jaksa menghadirkan barang bukti berupa rekaman CCTV di persidangan.

Tim penasihat hukum, dalam dokumen dupliknya, juga menyebut jaksa tidak mampu menyebut dan menguraikan secara jelas asal berbagai barang bukti yang mereka sita dalam kasus kebakaran.

Oleh karena itu, penasihat hukum meminta majelis hakim mengabaikan barang-barang yang dijadikan bukti oleh jaksa.

"Selama persidangan juga tidak pernah ditunjukkan seluruh barang bukti dalam penetapan penyitaan barang bukti sehingga kami menolak barang bukti yang dimasukkan dalam perkara ini," kata penasihat hukum saat sidang.

Kebakaran itu berlangsung selama hampir 11 jam dan baru berhasil dipadamkan sekitar pukul 06:28 esok harinya. Setidaknya ruang Bidang Intelijen, Pembinaan dan Biro Kepegawaian hangus.

Beruntung tak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Total kerugian diperkirakan lebih dari Rp1 triliun. Selama beberapa bulan penyebab kebakaran di gedung yang dibangun pada 1960-an itu menyisakan misteri.

Jaksa diketahui menuntut lima kuli bangunan dengan hukuman penjara 1 tahun. Lima terdakwa itu adalah Imam Sudrajat, Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim.

Sementara Uti Abdul Munir, mandor pada proyek renovasi Gedung Kejagung dituntut oleh jaksa hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Majelis hakim PN Jakarta Selatan yang dipimpin oleh Hakim Elfian menjadwalkan sidang selanjutnya untuk agenda pembacaan vonis atau putusan pada hari Kamis, 1 Juli 2021.

Baca juga artikel terkait KASUS KEBAKARAN KEJAGUNG

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Bayu Septianto