Menuju konten utama

Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Kebakaran Kejagung

Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka baru kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung.

Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Kebakaran Kejagung
Api membakar gedung Kejaksaan Agung di Jakarta, Sabtu (22/8/2020). ANTARA FOTO/Reno Esnir.

tirto.id - Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka baru kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung. Kali ini periksa penyidik mencari tahu soal pemasangan aluminium composite panel (ACP) di kantor tersebut. Penyidikan perkara berlangsung 20 hari.

“Kami melakukan gelar perkara, penyidik menetapkan tiga tersangka yaitu MD, J, dan IS," ucap Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, di Mabes Polri, Jumat (13/11/2020). Mereka dijerat Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kasus ini, MD berperan meminjam nama CV Arkan Putra Mandiri, serta memerintahkan jajarannya membeli minyak lobi merek Top Clean. Sedangkan peran J yakni ia tidak survei gedung, tidak memilih ACP yang sesuai standar, dan tidak berpengalaman sebagai konsultan perencanaan ACP, sementara IS berperan sebagai penunjuk konsultan.

Selanjutnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo mengatakan proses pengkajian, pembelian seluruh alat kebersihan gedung Kejaksaan Agung dilakoni oleh MD. Berdasarkan pengamatan ahli dan pemeriksaan oleh tim Laboratorium Forensik Polri, ada dua akseleran yang memicu kebakaran yakni minyak lobi dan ACP yang berada di sisi luar gedung.

ACP didapatkan dari pengadaan. “Dari proses pengadaan ini ada hal-hal yang harus dilakukan oleh PPK dan konsultan perencana, yang tidak dilakukan,” kata Sambo.

Maka dua orang itu dianggap lalai sehingga gedung bisa terbakar. Mantan Pejabat Pembuat Keputusan (PPK) Kejaksaan Agung adalah IS, ia dinilai tak sesuai prosedur dalam memilih konsultan perencana serta tak mengecek bahan-bahan yang diperlukan.

Selain mereka, polisi telah menetapkan delapan tersangka yaitu T, H, S, K, IS (kuli bangunan), UAM (mandor), R (Direktur Utama CV Arkan Putra Mandiri) dan NH (Pejabat Pembuat Komitmen Kejaksaan Agung). Mereka dijerat Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman lima tahun penjara.

Yulianto, ahli dari Universitas Indonesia menyatakan ACP terdiri dari tiga lapis. Lapis pertama dan ketiga terbuat dari aluminium, di tengahnya bisa terbuat dari berbagai material, salah satunya polietilena. Beberapa jenis ACP menggunakan material yang lebih baik dan insolasi yang tak mudah terbakar.

Dalam pengujian di laboratorium, tim menggunakan api dari las yang suhunya menyerupai jilatan api Gedung Kejagung. “Hasil pengujian ini tampak ada tetesan material insolasi yang terbakar, dan menyebabkan kertas yang kami letakkan di bawah turut terbakar,” jelas dia.

Di kejadian nyata, ada perambatan api dari bagian atas gedung, kemudian menjatuhkan material ke bawah yang dapat turut membakar area atau benda di sekitarnya. Yulianto mengatakan, adanya lapisan mudah terbakar (combustible cladding) di bagian eksternal gedung menambah mekanisme penjalaran api.

Bila kebakaran di dalam ruangan dan tidak dapat dipadamkan oleh sistem bangunan, maka api akan menjalar di dalam ruangan. Itulah yang menyebabkan ruangan lain terbakar. “Peristiwa ini kurang lebih sama dengan peristiwa Grenfell Tower di London,” terang Yulianto.

Baca juga artikel terkait KASUS KEBAKARAN KEJAGUNG atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri