tirto.id - Penyidik Bareskrim Polri kembali meminta keterangan saksi yakni empat orang pengawas petugas kebersihan di kasus kebakaran Kejaksaan Agung, hari ini.
“JS [konsultan pengawas petugas kebersihan], AR [pengawas petugas kebersihan dan pembeli minyak lob], AS [pengawas petugas kebersihan], dan HS [pengawas petugas kebersihan dan orang kepercayaan MAI, laki laki peminjam nama PT APM],” ucap Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo, dalam keterangan tertulis, Senin (9/11/2020).
Penyidik juga akan melaksanakan analisis dan evaluasi perkara tersebut. Polisi juga telah melayangkan panggilan kedua terhadap saksi berinisial GAE selaku pelaksana pemasangan ACP, dia direncanakan dimintai keterangan pada 10 November.
Dalam perkara ini polisi menetapkan delapan orang yakni T, H, S, K, dan IS (kuli bangunan), UAM (mandor), R dan NH (PPK Kejagung) sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman lima tahun penjara. Polisi menyimpulkan kebakaran ini karena kealpaan.
Lantas penyidik juga telah memeriksa pria berinisial MAI dan wanita berinisial SW dalam kasus ini. Keduanya adalah pihak peminjam nama PT APM, korporasi yang bekerja sama kerja sama Pejabat Pembuat Komitmen Kejaksaan Agung dalam pengadaan minyak pembersih. Pemeriksaan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka RS.
Istilah 'meminjam bendera' ialah menggunakan nama perusahaan lain untuk dapat mengikuti tender barang dan jasa. Kasus ini bermula ketika api muncul di Aula Biro Kepegawaian lantai 6, diketahui oleh saksi mata yang melihat api pertama kali, saksi yang memadamkan, dan saksi yang berada di bangunan itu pada 22 Agustus, pukul 18.15. Sekira pukul 06.00 esok hari, api berhasil dipadamkan.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri