Menuju konten utama

Kasus Jiwasraya: Penyidik Kejagung Periksa 14 Saksi

Termasuk di antaranya mantan Kadiv Investasi Jiwasraya hingga Dirut Sinarmas Sekuritas.

Kasus Jiwasraya: Penyidik Kejagung Periksa 14 Saksi
Jaksa Agung ST. Burhanuddin (tengah) didampingi Wakil Jaksa Agung Arminsyah (kiri) dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus M Adi Toegarisman (kanan) mengikuti rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (20/1/2020). FOTO ANTARA/Puspa Perwitasari/ama.

tirto.id -

Penyidik Kejaksaan Agung memeriksa 14 saksi dalam melengkapi berkas perkara dugaan korupsi Jiwasraya, Rabu (22/1/2020). Dalam pemeriksaan kali ini, penyidik mengumpulkan fakta tentang dugaan korupsi perusahaan asuransi plat merah tersebut.
"Pemeriksaan pihak-pihak terkait dalam perkara ini masih akan terus dilakukan. Pemeriksaan baik sebagai saksi maupun ahli, guna mencari fakta hukum serta mengumpulkan bukti," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono dalam keterangan tertulis, Rabu.
Hari mengatakan, penyidik sedianya mengagendakan pemeriksaan 9 saksi pada hari ini. Namun, 5 orang saksi di luar jadwal pemeriksaan, yang sebelumnya tidak hadir, bersedia menjalani pemeriksaan.
Hari mengatakan, pemeriksaan kali ini terbagi menjadi 3 klaster yakni saksi-saksi dari internal PT. Asuransi Jiwasraya baik yang masih aktif maupun yang sudah tidak menjabat lagi (mantan ). Kemudian saksi-saksi dari pengelola saham atau managemen investasi, dan saksi-saksi dari lembaga pengelola transaksi investasi dalam hal ini Bursa Efek Jakarta.

Sembilan saksi yang diagendakan hadir adalah Direktur Maxima Integra Joko Haryono, Dirut PT. Ciptadana Securitas Ferry Budiman, Koordinator Marketing PT. OSO Managemen Investasi Ita Puspo, mantan Bagian Pengembangan Dana PT. Asuransi Jiwasraya Lusiana, mantan Kepala Divisi Investasi Tahun 2009 PT. Asuransi Jiwasraya Dony S. Karyadi, Direktur Milenium Capital Management Fahyudi Djaniatmadja, PT. Jasa Capital Management Rudolfus pribadi Agung Sujagad, Direktur PT. GAP Asset Managemen Muhammad Karim dan Direktur PT. GAP Asset Managemen Soehartanto.
Sementara itu, 5 orang saksi yang baru memberikan keterangan hari ini adalah Dirut PT. Sinarmas Sekuritas Hermawan Hoesin, eks. Kepala Divisi Akuntansi PT. Asuransi Jiwasraya Dicky Kurniawan, Kepala Divisi Akuntansi PT. Asuransi Jiwasraya Ony Ardianto, Vera Florida (Bursa Efek), dan Endra Febristyawan (Bursa Efek).
Penyidik sudah melakukan serangkaian pemanggilan sejak menemukan bukti permulaan cukup dugaan tindak pidana dalam kerugian triliunan Jiwasraya. Kejaksaan Agung menetapkan 5 orang tersangka dalam dugaan korupsi Jiwasraya.

Kelima tersangka adalah Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Jiwasraya Syahmirwan.

Selasa pekan ini, Kejagung sudah menahan lima orang tersangka dugaan korupsi Jiwasraya setelah sebelumnya maraton melakukan pemeriksaan terhadap puluhan saksi. Selain rangkaian pemeriksaan saksi, penyidik juga menggeledah ke beberapa lokasi. Penyidik Kejaksaan Agung menggeledah kediaman dua tersangka yakni eks Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim dan eks Direktur Keuangan dan Investasi Hary Prasetyo.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita lima mobil mewah serta satu motor Harley Davidson, baik atas nama pribadi keduanya maupun perusahaan.
Kemudian, penyidik menggeledah kediaman tersangka Mantan Kepala Divisi Investasi dan keuangan PT Jiwasraya (Persero) Syahmirwan. Dalam penggeledahan Kamis (16/1/2020) lalu, penyidik menyita 2 (dua) unit mobil yaitu Innova Reborn dan CRV, sertifikat tanah, dan beberapa surat berharga berupa polis asuransi serta deposito. Hasil sitaan akan dijadikan barang bukti sekaligus yang bernilai ekonomis akan dapat digunakan untuk mengembalikan kerugian keuangan negara.

Baca juga artikel terkait KASUS JIWASRAYA atau tulisan lainnya

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher & Andrian Pratama Taher
Editor: Restu Diantina Putri