Menuju konten utama

Kasus Jessica Wongso di Australia yang Beratkan Hukuman Penjara

Apa kasus Jessica Wongso di Australia yang memberatkan hukuman penjara di Indonesia?

Kasus Jessica Wongso di Australia yang Beratkan Hukuman Penjara
Personel darurat dan warga Palestina memeriksa kerusakan pasca serangan Israel, menyusul serangan mendadak Hamas, di kamp pengungsi Beach, di Kota Gaza, 9 Oktober 2023. REUTERS/Mohammed Salem

tirto.id - Jessica Kumala Wongso terpidana kasus pembunuhan kepada sahabatnya Wayan Mirna Salihin pada 6 Januari 2016 lalu di Cafe Oliver Jakarta memiliki sejumlah kasus hukum terdahulu di Australia yang memberatkannya selama proses peradilan.

Kasus pembunuhan Mirna menjadi topik perbincangan kembali usai Netflix menyayangkan film dokumenter Ice Cold: Murder, Coffee, and Jessica Wongso pada 28 September 2023.

Pada kasus yang sempat menggemparkan publik Tanah Air itu, hakim menetapkan Jessica bersalah karena telah dinilai telah membunuh Mirna dengan mencampurkan sianida ke dalam es kopi Vietnam yang diminum oleh Mirna.

Jessica adalah orang yang memesan langsung minuman itu. Atas kasus ini, Jessica divonis 20 tahun penjara.

Kasus ini mengundang banyak kontroversi, pasalnya Jessica divonis bersalah tidak dengan bukti yang kuat. Sehingga, saksi ahli menjadi kunci dalam persidangan ini.

Riwayat kasus hukum Jessica saat dia tinggal di Australia menjadi salah satu aspek yang memberatkannya saat proses peradilan. Lantas, apa saja kasus hukum yang dimaksud?

Riwayat Kasus Hukum Jessica di Australia

Anggota kepolisian negara bagian New South Wales, Australia, John Torres pada 26 September 2016 dalam persidangan di Pengadilan Jakarta Pusat memparkan bahwa selama tinggal di Australia sejak tahun 2008 hingga 2015, ada 14 laporan kasus hukum yang melibatkan nama Jessica.

Di antara data yang dimiliki kepolisian Australia itu, setidaknya ada tiga jenis kasus hukum yang memberatkan Jessica dalam proses peradilan kasus pembunuhan Mirna, antara lain adalah:

1. Ancaman bunuh diri kepada mantan pacar

Usai hubungan asmaranya bersama pacarnya Patric O’Connor berakhir, Jessica mengalami depresi dan beberapa kali sempat mengancam akan melakukan bunuh diri kepada sang mantan kekasih.

Ancaman pertama Jessica lakukan pada 28 Januari 2015, pihak kepolisian menemukan sebuah pisau dapur di kamar tidurnya. Setelah laporan itu, Jessica lantas dibawa ke rumah sakit untuk menajalani pemeriksaan psikologi.

Kemudian, pada 29 Januari 2015 Jessica kembali mengancam Patrick O’Connor akan menyakiti dirinya. Selanjutnya, sepanjang November 2015, ada enam laporan yang dilakukan Patrick O’Connor dengan penyebab yang lagi-lagi sama, yaitu Jessica mengancam menyakiti dirinya sendiri hingga melakukan pengerusakan kendaraan milik mantan kekasih.

Hingga akhirnya, pada 16 Desember 2015, pengadilan New South Wales mengeluarkan perintah untuk melindungi Patrick O’Connor dari Jessica.

2. Menabrak panti jompo dalam keadaan mabuk

Jessica pernah terancam hukuman maksimal 2 tahun penjara akibat menabrak panti jompo pada 22 Agustus 2015. Kala itu, dia terbukti dalam pengaruh dosis alkohol tinggi.

Pada kejadian itu, panti jompo yang dia tabrak dengan menggunakan mobil merek Audi dengan plat BVJ 17 G mengalami kerusakan, Jessica sendiri dilarikan ke Alfred Hospital karena mengalami luka-luka dan keretakan pada tulang rusuk.

Dalam proses penyidikan, pihak kepolisian Australia menyimpulkan bahwa insiden kecelakaan itu adalah salah satu bagian dari percobaan bunuh diri Jessica.

3. Bermasalah dengan bos

Kristie Louise Charter, mantan atasan Jessica pernah mengancam Kristie dalam percakapan melalui surel. Ini berawal ketika kekhawatiran Kristie pada Jessica yang tidak masuk kerja dalam waktu yang cukup lama. Kristie yang mengetahui keadaan Jessica menduga bahwa dia menyakiti diri.

Atas laporan itu, Jessica lantas dirawat di rumah sakit. Kristie menceritakan bahwa Jessica sempat kesal karena tidak diperbolehkan pulang oleh pihak rumah sakit.

Kemudian, Jessica mengatakan kepada Kristie bahwa "Kalau saya mau bunuh orang saya sudah tahu pasti caranya. Saya bisa menggunakan pistol dan saya tahu dosis yang tepat".

Baca juga artikel terkait KASUS MIRNA atau tulisan lainnya dari Balqis Fallahnda

tirto.id - Hukum
Kontributor: Balqis Fallahnda
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Dipna Videlia Putsanra