Menuju konten utama

Kasus Helena Lim Menunjukkan Celah Kebocoran Vaksinasi COVID-19

Seorang yang bukan kelompok prioritas pamer saat divaksin COVID-19. Ini membuktikan sistem vaksinasi masih lemah.

Kasus Helena Lim Menunjukkan Celah Kebocoran Vaksinasi COVID-19
Petugas bersiap menyuntikkan vaksin COVID-19 produksi Sinovac saat pelaksanaan vaksinasi massal untuk tenaga kesehatan (Nakes) di RSUP Dr.M.Djamil Padang, Sumatera Barat, Minggu (31/1/2021). ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra

tirto.id - Selebritas Instagram Helena Lim (@helenalim899) mengunggah video saat vaksinasi COVID-19 bersama kerabat di Puskesmas Kebon Jeruk, Jakarta Barat, beberapa waktu lalu. "Setelah divaksin, kita bisa ke mana-mana," kata Helena dalam story Instagram.

Story Instagramnya tersebar lintas platform dan memicu pertanyaan, sebab sejauh ini vaksinasi baru diprioritaskan untuk tenaga kesehatan. Apakah Helena, yang mengaku sebagai 'crazy rich PIK', memang termasuk?

Sekjen Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Noffendri Roestam mengatakan berdasarkan klarifikasi yang dilakukan ke pihak Apotek Bumi, Helena diketahui "bukan tenaga teknis kefarmasian, tetapi sebagai tenaga penunjang lain, bagian marketing," kata Nofferendri kepada reporter Tirto, Selasa (9/2/2021). Kerabat yang ikut dalam vaksinasi pun merupakan tenaga penunjang.

Sementara menurut pemilik Apotek Bumi, Elly Tjondro, Helena Lim adalah mitra usaha apotek. "Kami partner usaha," kata Elly Selasa, melansir Antara.

Ia mengaku bahwa apotek memang mengeluarkan surat keterangan vaksinasi untuk Helena. Elly mengatakan vaksinasi Helena sudah sesuai prosedur dan persyaratan. "Kami, kan, orang yang terdepan menghadapi pasien," ujar dia.

Kuota vaksinasi untuk apoteknya sebanyak 11, termasuk Helena, diperoleh setelah mengurus ke puskesmas setempat.

Juru Bicara Kementerian Kesehatan untuk Program Vaksinasi Siti Nadia Tarmidzi mengatakan tenaga kesehatan yang dimaksud sebagai sasaran prioritas vaksinasi merujuk Pasal 11 Undang-Undang 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. Di sana disebutkan bahwa tenaga kesehatan dikategorikan dalam 13 kelompok, yang salah satunya adalah tenaga kefarmasian. Pada ayat 6 beleid tersebut disebutkan yang dimaksud tenaga kefarmasian adalah apoteker dan tenaga teknis kefarmasian.

Untuk pendaftaran vaksinasi, dua kelompok ini harus melampirkan nomor Surat Tanda Registrasi atau Surat Izin Praktik. Syarat ditetapkan untuk menyaring agar tak ada orang non-tenaga kesehatan yang menyerobot antrean vaksin.

Helena tentu tidak punya nomor itu.

Namun, Nadia melanjutkan, pemerintah juga memprioritaskan tenaga administrasi di fasilitas kesehatan untuk divaksin. Mereka dapat divaksin jika memenuhi satu syarat: "Kalau dia bekerja dan melayani masyarakat, yang penting memberikan pelayanan kesehatan," kata Nadia.

Merujuk syarat di atas, Helena sekali lagi tak termasuk karena relasi dengan apotek lebih ke sisi bisnis.

Lantas bagaimana memastikan bahwa tenaga administrasi atau tenaga penunjang yang mendaftar memang bekerja melayani masyarakat? Nadia mengatakan proses validasi dilakukan oleh dinas kesehatan masing-masing.

Ketua Terpilih Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat (IAKMI) Dedi Supratman juga menegaskan tak semua tenaga kesehatan bisa serta merta mendaftar. Tenaga kesehatan yang diprioritaskan adalah mereka yang bertugas di rumah sakit atau puskesmas yang merupakan garda terdepan perang melawan COVID-19.

"Tenaga kesehatan itu totalnya banyak, 4 jutaan, tapi yang dialokasikan baru 1,5 juta. Itu untuk tenaga kesehatan yang ada di garda terdepan langsung di pelayanan kesehatan," kata Dedi kepada reporter Tirto, Selasa.

Dedi menduga kasus seperti Helena dapat terjadi karena ada masalah di data. "Ini menunjukkan ada masalah data serius yang harus diberesin," kata Dedi.

Dalam acara penandatanganan SKB Penyelenggaraan Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi COVID-19, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pun mengeluhkan buruknya data. Kementerian Kesehatan pernah hendak memfinalisasi data 1,4 juta tenaga kesehatan, tetapi rupanya masih ada dokter residen yang belum terdaftar.

Khawatir masalah data tak kunjung selesai, Kementerian Kesehatan mengeluarkan diskresi. Tenaga kesehatan cukup menunjukkan surat tanda registrasi dan surat izin praktik untuk bisa divaksinasi. Sementara untuk tenaga non-kesehatan di fasilitas kesehatan, cukup menunjukkan surat keterangan dari tempat bekerja.

Karena tidak berbasis data, Dedi mengatakan harus ada pembuktian yang ketat khususnya bagi tenaga non-kesehatan. Jika tidak, itu membuka ruang bagi 'Helena Helena' lain dan lebih parah oknum yang mengobral surat keterangan bekerja di fasilitas kesehatan.

"Apalagi beredar isu orang mau membayar untuk vaksin. Ini membuka celah bagi calo atau rumah sakit nakal untuk memanfaatkan situasi," kata Dedi.

Baca juga artikel terkait VAKSIN COVID-19 atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Rio Apinino