Menuju konten utama

Apa Syarat Pasien Kanker dan Komorbid Bisa Terima Vaksin COVID-19?

Syarat penderita kanker dan komorbid bisa menerima vaksin COVID-19 serta jenis vaksinya.

Apa Syarat Pasien Kanker dan Komorbid Bisa Terima Vaksin COVID-19?
Dua penyintas kanker yaitu Susanto Tan (kiri) dan anaknya Celine (kanan) memegang kertas bertuliskan membutuhkan masker di kediaman mereka di Kecamatan Jungkat, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, Jumat (6/3/2020). ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/nz

tirto.id - Di masa pandemi COVID-19, para penderita penyakit penyerta (komorbid), seperti penderita kanker, termasuk dalam kelompok berisiko tinggi yang juga membutuhkan vaksin COVID-19 untuk membentuk kekebalan tubuh.

Namun tidak semua penderita kanker yang dapat diberikan vaksinasi, demikian dikutip situs resmi Satgas Penanganan COVID-19.

Syarat Vaksin Bagi Penderita Kanker & Komorbid

Pemberian vaksin bagi penderita kanker dan komorbid perlu melewati satu syarat, yakni harus berada di bawah pengawasan medis.

Berdasarkan data Satgas Penanganan COVID-19, sebanyak 1,8 persen kasus konfirmasi positif memiliki penyakit penyerta kanker, dan sebanyak 0,5 persen pasien COVID-19 meninggal dengan penyakit penyerta kanker.

Kanker merupakan penyakit yang disebabkan oleh peradangan. Apabila terkena COVID-19 penderita berisiko tinggi menyebabkan kematian tinggi.

Oleh karenanya, kelompok berisiko tinggi khususnya kanker juga membutuhkan vaksin COVID-19 untuk membentuk kekebalan tubuh.

"Pasien kanker dapat menerima vaksin COVID-19, namun tetap dibawah supervisi medis," kata Ketua Perhimpunan Hematologi Onkologi Medik Ilmu Penyakit Dalam Indonesia (PERHOMPEDIN) Tubagus Djumhana Atmakusuma dilansir laman Kementerian Kesehatan (Kemkes).

Kendati diperbolehkan, tidak semua pasien kanker bisa mendapatkan vaksinasi.

Pasien harus melalui serangkain pemeriksaan kesehatan dan melihat riwayat kontrol medisnya, baru kemudian diputuskan apakah yang bersangkutan dapat menerima vaksin COVID-19 atau tidak.

''Ada yang bisa menerima dan ada yang tidak bisa menerima, tapi vaksinnya harus vaksin yang tidak membahayakan pasiennya,'' ujarnya.

Jumhana kemudian menyebutkan kriteria pasien kanker yang diperbolehkan menerima vaksin, yaitu pasien yang telah mendapatkan remisi di antaranya tumor ladat pasca pembedahan yang remisi kumplit serta pasien kanker yang mendapatkan kemoterapi lebgkag dinyatakan remisi komplit.

Selain itu, vaksin juga layak diberikan kepada pasien kanker dengan status imun baik dilihat dari gejala sistemiknya, kadar leukosit normal, pasien kanker yang telah menyelesaikan 6 bulan kemoterapi sistemik aktif.

Terkait dengan jenis vaksin, menurut Jumhana, semua vaksin dianjurkan untuk diberikan kepada penyandang kanker, kecuali vaksin hidup (live attenuated dan replication-competent viral vector vaccine).

Penyuntikannya juga harus disupervisi oleh Dokter Ahli Kanker di rumah sakit/cancer center.

Baca juga artikel terkait SYARAT VAKSIN atau tulisan lainnya dari Dhita Koesno

tirto.id - Kesehatan
Penulis: Dhita Koesno
Editor: Agung DH