tirto.id - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) meminta pemerintah daerah (pemda) untuk mengawasi protokol kesehatan (prokes) saat pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen di sekolah.
Hal itu disampaikan Plt Karo Humas Kemendikbudristek, Anang Ristanto merespons maraknya temuan kasus COVID-19 di sekolah. Salah satunya dilaporkan Satgas Penanganan COVID-19 Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), yaitu sebanyak 120 kasus konfirmasi positif di satu klaster sekolah.
"Kami mendorong agar kepala daerah melakukan pengawasan kepatuhan protokol kesehatan dalam pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM)," kata Anang Ristanto kepada reporter Tirto, Kamis (28/7/2022).
Pemda juga diminta berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memastikan surveilans epidemiologis terus dilakukan di tengah kenaikan kasus COVID-19.
Anang mengatakan pemerintah mengatur penanganan kasus COVID-19 di satuan pendidikan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri, yakni Mendikbudristek, Menag, Mendagri dan Menkes.
Ia memaparkan saat kasus COVID-19 lebih dari 5 persen dan terjadi penyebaran dalam klaster, maka PTM dapat dihentikan sementara sedikitnya 10x24 jam.
Namun, saat kasus COVID-19 di bawah 5 persen, maka PTM hanya dihentikan pada kelompok belajar yang terdapat kasus konfirmasi atau kontak erat selama 5x24 jam.
Dalam SKB 4 Menteri tersebut juga terdapat panduan pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 berdasarkan level PPKM suatu wilayah.
Lebih lanjut, Kemendikbudristek mengimbau semua pihak untuk bergotong-royong dalam memenuhi hak anak untuk mendapatkan layanan pendidikan, khususnya mencegah terjadinya kehilangan belajar dan dampak negatif tidak optimalnya pembelajaran di masa pandemi.
"Semua pihak perlu berdisiplin dalam penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan pembelajaran tatap muka," kata Anang.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Gilang Ramadhan