Menuju konten utama

Satgas COVID-19 Minta Pengetatan Prokos di Sekolah saat PTM 100%

Juru Bicara Satgas COVID-19, Wiku Adisasmito mengimbau seluruh peserta didik untuk mengikuti vaksinasi COVID-19.

Satgas COVID-19 Minta Pengetatan Prokos di Sekolah saat PTM 100%
Siswa mengerjakan soal ujian sekolah di SMPN 1 Kudus, Kudus, Jawa Tengah, Senin (7/3/2022). ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/rwa.

tirto.id - Satgas Penanganan COVID-19 meminta pengetatan protokol kesehatan (prokes) di sekolah yang menerapkan pembelajaran tatap muka 100 persen. Hal itu guna mengantisipasi penularan COVID-19 di sekolah.

“Kenaikan kasus bisa terjadi kapan dan dimana saja. Di masa transisi pandemi COVID-19 sekolah yang menerapkan PTM 100 persen, wajib mengetatkan protokol kesehatan,” ujar Juru Bicara Satgas COVID-19, Wiku Adisasmito kepada reporter Tirto, Senin (1/8/2022).

Wiku menuturkan prokes ini termasuk mencuci tangan, memakai masker, serta menjaga jarak aman baik saat berada di rumah, saat perjalanan menuju sekolah, maupun di lingkungan sekolah.

Wiku mengakui ada temuan kasus COVID-19 di sejumlah sekolah. Akan tetapi, ia belum bisa menyampaikan rinciannya.

Dia mengimbau kepada kepala sekolah, guru atau tenaga pendidik untuk mulai menggerakkan kampanye perilaku hidup nersih dan sehat (PHBS). Seluruh peserta didik diminta mengikuti vaksinasi COVID-19 sebagai upaya menjaga kekebalan kelompok dari virus menular tersebut.

Sementara itu, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease-19 (COVID-19).

“Diperlukan adanya dikresi Surat Keputusan Bersama 4 Menteri yang mengatur Pembelajaran Tatap Muka seratus persen di masa pandemi COVID-19,” kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendikbudristek, Suharti lewat keterangan tertulis, Senin (1/8/2022).

Lewat keputusan itu, Suharti berharap pembelajaran di satuan pendidikan dapat berjalan baik, namun dengan risiko penularan COVID-19 yang minim.

Saat menemukan kasus COVID-19 di sekolah, pemerintah daerah (pemda) diminta melakukan pengetesan (testing), penelusuran kontak erat (tracing) dan menetapkan klaster penularan COVID-19 di satuan pendidikan tersebut.

Pemda juga diminta mengawasi penerapan prokes oleh satuan pendidikan, menelusuri kasus aktif COVID-19 di satuan pendidikan baik melalui pelacakan kontak erat, survei berkala, maupun penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

Surat Edaran itu juga mengatur penghentian PTM pada rombongan belajar (rombel) paling sedikit 7 hari saat ditemukan klaster penularan COVID-19 di sekolah. Penghentian PTM juga dilakukan saat hasil surveilans epidemiologis menunjukkan angka perbandingan antara jumlah kasus positif COVID-19 dengan jumlah tes yang dilakukan (positivity rate) warga satuan pendidikan yang terkonfimasi COVID-19 sebanyak 5 persen atau lebih.

“Dalam surat edaran yang baru dikeluarkan ini berbeda dengan sebelumnya. Jika ada yang terpapar COVID-19, yang dihentikan sementara aktifitas PTM hanya di rombongan belajar, bukan aktifitas PTM di satuan pendidikan,” terang Suharti.

Baca juga artikel terkait KLASTER SEKOLAH atau tulisan lainnya dari Farid Nurhakim

tirto.id - Pendidikan
Reporter: Farid Nurhakim
Penulis: Farid Nurhakim
Editor: Gilang Ramadhan