Menuju konten utama

Kasus Ceramah Bernuansa SARA, Yahya Waloni Divonis Penjara 5 Bulan

Majelis hakim PN Jakarta Selatan menilai perbuatan Yahya Waloni merusak kerukunan antar-umat beragama.

Kasus Ceramah Bernuansa SARA, Yahya Waloni Divonis Penjara 5 Bulan
Ilustrasi UU ITE. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis Yahya Waloni penjara 5 bulan serta denda Rp50 juta atau ganti kurungan 1 bulan. Vonis yang dibacakan oleh Hakim Ketua Hariyadi, lebih rendah dari tuntutan jaksa yaitu hukuman penjara 7 bulan.

Dilansir dari Antara, Selasa (11/1/2022), majelis hakim menyampaikan hukuman yang dijatuhkan kepada Yahya Waloni dikurangi masa penangkapan dan penahanannya di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta sejak Agustus 2021.

Jika Yahya Waloni membayar denda Rp50 juta, maka masa kurungannya tersisa kurang lebih 1 bulan.

Yahya dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 45 A ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pasal 45 A ayat (2) mengatur: "Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)".

Majelis hakim lanjut menyampaikan seluruh unsur dakwaan jaksa terhadap Yahya Waloni sebagaimana diatur dalam pasal itu telah terbukti di persidangan.

Setidaknya ada beberapa faktor meringankan dan memberatkan yang menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menetapkan putusan.

Hal yang memberatkan, yaitu perbuatan Yahya Waloni merusak kerukunan antar-umat beragama, sementara hal-hal yang meringankan, di antaranya Yahya merupakan tulang punggung keluarga, ia menyesali perbuatannya dan ia telah meminta maaf.

Yahya juga berjanji tidak akan mengulang perbuatannya, kata Hariyadi saat membacakan faktor yang meringankan putusan.

Yahya Waloni yang mengikuti persidangan secara virtual dari Rutan Bareskrim Polri, menyatakan menerima putusan majelis hakim. Sementara tim jaksa penuntut umum menyampaikan mereka akan pikir-pikir terlebih dahulu.

Majelis hakim memberi waktu sepekan kepada jaksa untuk menentukan sikapnya, kemudian Hariyadi pun menutup persidangan.

Pada Kamis 26 Agustus 2021 lalu, Yahya Waloni ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri atas dugaan ujaran kebencian dan penodaan agama. Yahya Waloni ditangkap di Perumahan Permata, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dasar tindakan yakni Laporan Polisi Nomor: 0287/IV/2021/Bareskrim bertanggal 27 April 2021. “Yang bersangkutan dilaporkan karena telah melakukan suatu tindak pidana yaitu ujaran kebencian berdasarkan SARA dan penodaan agama tertentu melalui ceramah yang diunggah di akun Youtube ‘Tri Datu’,” ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono, di Mabes Polri, Jumat (27/8/2021) saat itu.

Yahya Waloni dilaporkan komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme karena dianggap menghina Injil. Dalam video ceramah itu, Yahya Waloni menyampaikan bahwa Bible tak hanya fiktif, tapi juga palsu.

Baca juga artikel terkait KASUS YAHYA WALONI

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Bayu Septianto