tirto.id -
"Sudah disetujui Bapak Presiden, pada bulan ini sudah diperintahkan untuk dibayar," kata Tito saat meresmikan Klinik Kesehatan Pratama Akpol Semarang di Semarang, Minggu (9/12/2018).
Menurut Kapolri, tunjangan kinerja sebagai salah satu upaya mencegah terjadinya korupsi tersebut akan dirapel pembayarannya untuk 6 bulan ke belakang.
Ke depan, lanjut dia, besaran tunjangan kinerja akan terus ditingkatkan hingga mencapai 100 persen.
"Kalau tunjungan kinerjanya 100 persen, seorang kombes bisa membawa pulang sekitar Rp25 juta hingga Rp30 juta per bulan," katanya.
Ia menyebut peningkatan kesejahteraan tersebut sebagai upaya untuk meningkatkan kinerja.
"Anggota Polri untuk bisa baik harus sejahtera. Uang yang dibawa pulang harus cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar keluarga," katanya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengumumkan pemerintah akan menaikkan tunjangan kinerja bagi seluruh anggota TNI dan Polri sebesar 70 persen. Tunjangan kinerja itu akan diterima seluruh anggota TNI dan Polri pada Juli 2018.
"Saya umumkan mengenai kenaikan tunjangan kinerja (tukin) yang akan juga diberikan di bulan Juli [2018], TNI dan polri semuanya naik menjadi 70 persen," kata Jokowi dalam sambutannya saat acara buka puasa bersama di Lapangan Mabes TNI, Jakarta, Selasa (5/6/2018).
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri