tirto.id - Polri dan Komisi Pemilihan Umum menandatangani nota kesepahaman perihal sinergitas pelaksanaan tugas dan fungsi dalam penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024. Kerja sama untuk memastikan seluruh rangkaian dan tahapan Pemilu 2024 berjalan aman dan lancar.
"Substansi atau esensi nota kesepahaman ini adalah Polri dan KPU bersinergi untuk melakukan kegiatan khususnya polisi dalam mengamankan, mengawal dan menjaga agar seluruh tahapan Pemilu dapat berjalan," kata Sigit, Kamis, 29 Desember 2022, di kantor KPU.
Polisi akan mengamankan serta mengawal tahapan pemilu seperti persiapan kebutuhan logistik, pendistribusian, pelaksanaan pencoblosan di tempat pemungutan suara, hingga rekapitulasi di tingkat pusat maupun daerah.
Sigit berharap pemilu berikutnya lebih baik daripada sebelumnya dan tidak ada polarisasi. Ia juga mengingatkan masyarakat untuk berkomitmen menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
"Perbedaan pendapat adalah hal biasa. Siapapun pemimpin tingkat daerah maupun nasional yang nantinya akan melanjutkan kepemimpinan, persatuan dan kesatuan itu menjadi syarat mutlak yang harus dijaga," ucap Sigit.
Sementara, Presiden Joko Widodo resmi menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Deputi V Kantor Staf Kepresidenan Jaleswari Pramodhawardani menyatakan penerbitan regulasi itu demi kesuksesan pesta demokrasi lima tahunan. "Perppu tersebut merupakan bentuk dukungan penuh pemerintah untuk penyelenggaraan Pemilu 2024 berjalan lancar," kata Jaleswari, 13 Desember.
Alasan penerbitan Perppu yakni pembentukan empat daerah otonom baru di Papua berkonsekuensi penyesuaian UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu. Konsekuensi tersebut antara lain lingkup daerah pemilihan, alokasi kursi DPR RI dan DPD, anggota DPRD, serta kelembagaan penyelenggara pemilu.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky