Menuju konten utama

Kapolri Sebut Tuntutan Penjarakan Ahok Tidak Tepat

Kapolri Tito Karnavian menyatakan bahwa tuntutan demonstran untuk memenjarakan Ahok tidak tepat. Sebabnya, penanganan kasus hukum Ahok adalah kewenangan yudikatif.

Kapolri Sebut Tuntutan Penjarakan Ahok Tidak Tepat
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian (kanan) bersama Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo (kiri). ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma.

tirto.id - Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian menganggap tuntutan demonstran agar Presiden Joko Widodo memenjarakan Gubernur DKI Jakarta, Basuki T. Purnama atas apa yang disebut kasus penistaan agama adalah tidak tepat.

"Sebetulnya tuntutan agar Bapak Presiden menyampaikan pernyataan terbuka mendukung proses hukum (kasus Ahok) sudah disampaikan kemarin. Lalu demonstran juga mengajukan tuntutan kedua agar penjarakan Ahok. Kalau itu dilakukan, tidak mungkin," kata Tito pada Apel Kesiapsiagaan Tahap Kampanye Dalam Rangka Pilkada Serentak 2017 di Lapangan Monumen Nasional, Jakarta, Rabu.

Menurut dia, presiden adalah pimpinan lembaga eksekutif sedangkan penanganan kasus hukum Ahok adalah kewenangan yudikatif. Jika presiden terlibat dalam penanganan kasus hukum maka itu sudah dianggap intervensi yang tidak dibenarkan dalam undang-undang.

"Pak Presiden adalah pimpinan eksekutif, bukan yudikatif. Sementara teknis hukum dan domain (proses hukum kasus Ahok) dari yudikatif. Jadi kalau ada yang menuntut presiden memenjarakan Ahok, itu membuat presiden salah dalam intervensi teknis hukum. Jadi sebetulnya tak perlu lagi demo ke Istana (Presiden)," tegas Tito.

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menyatakan mendukung penegakan hukum terhadap Ahok dan tidak akan mengintervensi kasus Ahok. Hal itu diungkapkan Presiden saat menerima kunjungan pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI), PP Muhammadiyah dan PB Nahdlatul Ulama di Istana Kepresidenan, kemarin.

Bareskrim hingga kini masih menyelidiki kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki dengan setidaknya 15 orang saksi telah dimintai keterangan, termasuk beberapa orang saksi ahli.

Kadivhumas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan gelar perkara kasus ini akan dilakukan bila Bareskrim telah memeriksa 10 saksi ahli yang berasal dari MUI, ahli tafsir, ahli hukum pidana dan ahli bahasa.

Beberapa ormas Islam berencana mengerahkan massa dari berbagai daerah untuk mengadakan unjuk rasa menuntut adanya tindakan hukum terhadap Basuki.

Baca juga artikel terkait PENISTAAN AGAMA atau tulisan lainnya dari Yuliana Ratnasari

tirto.id - Politik
Reporter: Yuliana Ratnasari
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari