tirto.id - Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian memperbolehkan Ketua Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab menjadi saksi ahli. Kesaksian yang diberikan Habib Rizieq ini terkait dengan kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Gubernur DKI petahana Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
"Saudara Habib Rizieq menghendaki jadi saksi ahli, silakan saja," kata Kapolri di sela-sela Apel Kesiapsiagaan Tahap Kampanye Dalam Rangka Pilkada Serentak 2017, di Lapangan Monumen Nasional, Jakarta.
Pihaknya pun akan menampung kesaksian Habib untuk melengkapi keterangan dalam pengusutan kasus tersebut. "Informasinya hari Kamis [3/11/2016] mau datang ke Bareskrim. Akan didengar keterangannya. Akan diakomodir di Bareskrim," katanya.
Sementara itu, seperti dikutip Antara, Rabu (2/11/2016), Kadivhumas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama akan dilakukan usai penyidik Bareskrim meminta keterangan 10 saksi ahli.
"Gelar perkara masih menunggu seluruh saksi ahli diminta keterangan," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar.
Menurutnya gelar perkara tahap awal ini akan menentukan kemungkinan adanya tindak pidana dalam kasus tersebut. "Kami minta publik untuk bersabar. Kami sangat hati-hati (menangani kasus), terlebih ini momennya Pilkada. Enggak bisa (penyelidikan) diburu-buru," katanya.
Irjen Boy meyakinkan bahwa polisi menangani kasus ini seobjektif mungkin. Menurutnya, terkait kasus Ahok, tercatat ada 11 laporan yang melaporkan Ahok di Bareskrim dan beberapa polda lainnya yakni Polda Metro Jaya, Polda Sulteng dan Polda Sumsel. "Sebelas laporan tersebut sudah disatukan berkasnya dan dijadikan landasan dasar untuk penyelidikan dan penyidikan," katanya.
Sejauh ini, kata dia, penyidik Polri telah memeriksa 15 saksi yakni beberapa saksi pelapor, penyebar video ke media sosial, staf gubernur dan enam orang saksi ahli yang berasal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), ahli tafsir, ahli hukum pidana dan ahli bahasa. "Dari pelapor, masih kurang empat saksi lagi," katanya.
Selain itu, penyidik juga memintai keterangan ahli dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri. Video pidato Ahok yang direkam staf Pemprov DKI Jakarta pun telah dikantongi oleh penyidik. "Jadi fakta ([hukum] bukan dibuat oleh polisi. Polisi cuma mengumpulkan fakta-fakta hukum yang komprehensif, apa ini termasuk penodaan agama Islam atau tidak," katanya.
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari