Menuju konten utama

Kapolri Instruksikan Tembak Mati Kelompok MIT Apabila Melawan

Kapolri Jenderal Idham Azis menerjunkan Satgas Tinombala ke Kabupaten Sigi untuk memburu kelompok MIT.

Kapolri Instruksikan Tembak Mati Kelompok MIT Apabila Melawan
Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto (kedua kiri) bersama Kapolri Jenderal Pol Idham Azis (kedua kanan) memberikan keterangan kepada wartawan di Galaktika Landasan Udara Hasanuddin, Kabupaten Maros , Sulawesi Selatan, Minggu (30/8/2020). ANTARA FOTO/Abriawan Abhe/foc.

tirto.id - Kapolri Jenderal Idham Azis menerjunkan Satgas Tinombala ke Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, guna memburu kelompok Mujahidin Indonesia Timur (MIT) pimpinan Ali Kalora. Kelompok tersebut diduga membakar sejumlah rumah dan membunuh empat warga setempat, Jumat (27/11/2020) lalu.

Idham menegaskan negara tidak boleh kalah dengan kelompok teror. “Saya sudah bilang ke anggota, tindak tegas mereka. Jika ketemu lalu mereka melawan, tembak mati saja,” kata Idham dalam keterangannya, Senin (30/11/2020).

Satgas Tinombala yang terdiri dari personel Polri dan TNI itu akan menelusuri sejumlah tempat yang selama ini menjadi persembunyian Ali Kalora cs.

Menanggapi kasus pembantaian di Sigi, Presiden Joko Widodo menyebut upaya MIT sebagai provokasi. Tindakan biadab itu bertujuan meneror masyarakat. Ia turut berduka atas kejadian ini dan akan memberikan santunan bagi keluarga korban.

Jokowi meminta Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto untuk waspada serangan teror lanjutan

Menko Polhukam Mahfud MD juga menginstruksikan aparat keamanan untuk memperkuat pengamanan dan memperketat penjagaan terhadap warga dari ancaman pihak pengacau.

Pemerintah menjamin keamanan warga di seluruh Indonesia, termasuk di Sigi, terutama usai terjadinya teror dan kekerasan terhadap penduduk setempat. Selanjutnya, Mahfud mengimbau seluruh warga, khususnya di Sigi, agar tak terprovokasi oleh pihak-pihak tertentu.

“Peristiwa ini bukan perang suku, apalagi perang agama. Peristiwa ini dilakukan kelompok MIT yang dipimpin Ali Kalora, yang tidak bisa disebut mewakili agama tertentu,” ucap Mahfud.

Baca juga artikel terkait MUHAJIDIN INDONESIA TIMUR atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Gilang Ramadhan