Menuju konten utama

Kapolda Tegaskan Pemecatan Dua Anggotanya sebagai Peringatan

Idham Azis menekankan bahwa hukuman bagi yang melanggar aturan bukan hanya berlaku bagi anggotanya, tetapi tentu juga dirinya sebagai Kapolda Metro Jaya.

Kapolda Tegaskan Pemecatan Dua Anggotanya sebagai Peringatan
Kepala Divisi Propam Mabes Polri Irjen Pol Idham Azis (kiri) berbincang dengan koleganya saat menghadiri upacara Korps Rapor Kenaikan Pangkat Pati Polri di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (21/7). ANTARA FOTO/Reno Esnir

tirto.id - Dalam apel Polda Metro Jaya hari ini, Rabu (18/10/2017), Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Idham Azis memberhentikan dua anggotanya. Menurut Idham, hal ini diperlukan untuk memberikan peringatan bagi anggota lainnya, sekaligus sebagai bentuk konsistensi kepolisian menindak tegas anggotanya.

Bagi Idham, pemberian penghargaan dan hukuman adalah bagian dari konsistensi program Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang diterapkan kepada jajarannya. Ia menjelaskan bahwa selama kepolisian berdinas, sudah tentu ada aturan yang mengikat mereka tentang apa yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan. Itulah yang ingin ditekankan Idham dalam apel atau upacara hari ini.

“Itu juga bagian dari konsistensi sehingga ada hikmah yang harus kita ambil,” kata Idham. “Saya memang bilang pada Pak Wakapolri dan para pejabat utama: saya pingin upacarakan. Biar ada proses pembelajaran yang bisa kita petik dan itu berlaku untuk saya dan berlaku untuk teman-teman.”

Idham mengaku bahwa 82 hari lalu ketika dirinya dilantik menjadi Kapolda, ia sudah memerintahkan kepada seluruh anggotanya agar tidak mematuhi perintahnya apabila memang tidak sesuai aturan.

Hal itu, menurut Idham, diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2002. Ia menekankan bahwa hukuman bagi yang melanggar aturan bukan hanya berlaku bagi anggotanya, tetapi tentu juga dirinya sebagai Kapolda.

“Semoga pelaksanaan apel PTDH [Pemberhentian Tidak Dengan Hormat] dan reward ini memberi pelajaran kepada kita semua bahwa kita semua harus memberikan pengabdian yang terbaik bagi institusi ini. Sekalipun langit ini runtuh, saya akan tetap menegakkan keadilan. Kalaupun saya karam, itu tidak ada masalah,” tegas Idham dalam amanatnya sebagai pimpinan apel.

Lebih lanjut, ia meyakini bahwa kebijakan yang ia ambil dapat menunjukkan kepada para anggota bagaimana konsistensi Polri diterapkan dalam pembinaan anggota. Ia menegaskan bahwa dalam penegakan hukum, Polri tidak akan pilih kasih, karena itulah yang paling tepat untuk dilakukan. “Apalagi kalau dia pelanggarannya pelanggaran tindak pidana,” katanya.

“Mereka juga yang melanggar segera ditindak. Tidak boleh ada pilih kasih di dalam penegakan hukum. Sekali lagi tidak boleh ada pilih kasih. Kalau mau nyoba, silakan nyoba,” tantangnya.

Pada apel hari ini, Idham memberhentikan Briptu Heri Ismail yang merupakan anggota Polsek Kepulauan Seribu karena kasus desersi. Yang bersangkutan tercatat sudah 85 hari tidak menjalankan tugas dan bepergian tanpa seizing dan sepengetahuan pihak kepolisian. Ia diberhentikan dengan Surat Nomor Kep/692/VIII/2017 tanggal 15 Agustus lalu.

Sementara itu, anggota lainnya yang diberhentikan adalah Bripka Didik Pramono, bertugas sebagai anggota Renmin Ditnarkoba Polda Metro Jaya. Ia terbukti telah menjadi pelaku pembunuhan terhadap pengusaha jamu di daerah Karawaci, Tangerang pada 2015 silam.

Bripka Didik kedapatan telah menembak Dwi Siswanto alias Wanto yang katanya merupakan mitra bisnisnya. Kasus ini sendiri ditangani oleh Pengadilan Negeri Serang. Didik dinyatakan bersalah karena kedapatan menerima 18 butir peluru saat bertugas. Namun, ada dua butir peluru yang hilang dan diyakini digunakan untuk menghabisi Wanto di jalan tol Serang-Jakarta.

Baca juga:Pecat Dua Anggotanya, Idham Azis: Polda Tak Bisa Digoyang

Baca juga artikel terkait PEMECATAN atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Yuliana Ratnasari