Menuju konten utama

Kapolda Sultra Melarang Demonstrasi Selama Pandemi Corona COVID-19

Sanksi bagi demonstran ialah pasal pidana berlapis.

Kapolda Sultra Melarang Demonstrasi Selama Pandemi Corona COVID-19
Kapolda Sulawesi Tenggara Brigjen Pol Merdisyam memberikan keterangan kepada wartawan terkait pemberitaan masuknya 49 orang Tenaga Kerja Asing (TKA) China di sebuah perusahaan pertambangan nikel di Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (17/3/2020). ANTARA FOTO/Jojon/nz.

tirto.id - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Tenggara (Sultra) Brigjen Pol Merdisyam menegaskan, demonstrasi tengah dilarang. Jika ada yang nekat melakukannya saat pandemi COVID-19, akan dikenakan pasal berlapis.

Pasal-pasal tersebut di antaranya: Pasal 212 KUHP, 216, dan 218. Isinya soal yang tidak mentaati petugas berwenang yang saat ini menjalankan tugas, maka hal itu dapat dipidana.

"Selama ini kami belum menerapkan pasal 212 KUHP, Pasal 216 KUHP dan Pasal 218 KUHP, namun kami telah persuasif mengingatkan kepada mereka (pendemo) yang melakukan aksi demonstrasi. Kami tidak ada alasan bila mereka masih melakukan (demo), maka kami akan menjalankan undang-undang tersebut," kata Merdisyam di Kendari, Rabu (25/3/2020).

Merdisyam mengatakan, pihaknya telah menginstruksikan kepada seluruh jajarannya di 17 kabupaten/kota, untuk melakukan pendekatan persuasif dalam membubarkan kerumunan. Namun, kata dia, jika tidak diindahkan warga, maka pihak Polda Sultra mengambil tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku.

"Sanksi tegas yaitu pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan. Intinya kami jalankan aturan yang berlaku, kalau masih ada yang berani melanggar maka sudah tahu sanksinya," tuturnya.

Untuk menepati maklumat Kapolri, kata Mardisyam, Polda Sultra telah membubarkan paksa unjuk rasa di depan Gedung DPRD Sultra, Senin (23/3/2020) lalu.

"Tapi mereka yang turun aksi masih ngeyel dan tidak mau dengar, padahal kami telah sampaikan jika tetap melakukan aksi, maka hal itu melanggar hukum negara dan tentunya masyarakat akan marah karena ada sebagian orang yang tidak taat dengan instruksi pemerintah," pungkansya.

Sebelumnya Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Pol Idham Azis telah mengeluarkan Maklumat tentang: Kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah mengantisipasi penyebaran wabah virus COVID-19. Maklumat Kapolri tersebut berisi: Selama masa bencana nasional yang ditetapkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, masyarakat dilarang mengadakan pertemuan sosial, budaya, keagamaan, dan kegiatan sejenisnya.

Baca juga artikel terkait WABAH VIRUS CORONA atau tulisan lainnya

tirto.id - Hukum
Reporter: Antara
Editor: Dieqy Hasbi Widhana